LP Over Kapasitas, MA Anulir Hukuman Penjara Penjual DVD Bajakan

LP Over Kapasitas, MA Anulir Hukuman Penjara Penjual DVD Bajakan

Andi Saputra - detikNews
Kamis, 15 Jun 2017 12:33 WIB
Ilustrasi (hasan/detikcom)
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menganulir hukuman penjara penjual DVD bajakan, Juan Fuh. Menurut MA, di kasus itu, Juan Fuh lebih tepat dijatuhi hukuman denda saja.

Juan Fuh jualan DVD bajakan di Toko Focus Game di Ruko Malang Plaza, Jalan Kyai Haji Agus Salim, Kota Malang. DVD bajakan itu dibelinya di pertokoan Glodok, Jakarta Barat.

Harga beli sebesar Rp 2.750 dan ia jual Rp 5 ribu per kepingnya. Dalam sehari, pria kelahiran 5 Juni 1980 itu bisa menjual 150 keping DVD bajakan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Juan Fuh belakangan harus berurusan dengan hukum saat tim Polda Jatim menggelar razia. Dari tangan Juan Fuh, polisi mendapati 13.225 keping DPD bajakan. Juan Fuh kemudian diajukan ke pengadilan dengan dakwaan melanggar Pasal 72 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.

Pada 31 Agustus 2012, Juan Fuh dijatuhi pinana 6 bulan dengan masa percobaan 1 tahun. Hukuman PN Malang itu diperberat Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya menjadi 1 tahun penjara.

Atas vonis itu, Juan Fuh tak terima dan mengajukan kasasi. Jaksa juga kasasi dan tetap pada tuntutannya yaitu selama 18 bulan penjara. Tapi apa kata MA? Majelis kasasi memperingan hukuman Juan Fuh dengan menghapus pidana badan.

"Menjatuhkan pidana denda Rp 25 juta," ucap majelis yang diketuai hakim agung Salman Luthan sebagaimana dilansir website MA, Kamis (15/6/2017).

Menurut majelis, hukuman pidana badan di kasus tersebut tidak cukup adil.

"Mengingat kondisi Lembaga Pemasyarakatan yang mengalami kelebihan kapasitas (over capacity) yang potensial menjadi penyebab terjadinya pelanggaran hak-hak terpidana, maka lebih bermanfaat apabila terdakwa dijatuhi pidana denda," ujar majelis yang beranggotakan hakim agung Andi Samsan Nganro dan hakim agung Syarifuddin. (asp/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads