Ketentuan itu tercantum di Pasal 16 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 17 tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan atau bentuk lain yang sederajat.
Khusus kuota minimal 20 persen bagi murid kurang mampu diwajibkan bagi SMA dan SMK. "SMA, SMK, atau bentuk lain yang sederajat yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah provinsi wajib menerima peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu yang berdomisili dalam satu wilayah daerah provinsi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima," bunyi Pasal 16 ayat 1 Permendikbud nomor 17 tahun 2017 yang dikutip detikcom, Kamis (15/6/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sanksi akan diberikan berdasarkan hasil evaluasi sekolah bersama dengan komite sekolah, dewan pendidikan, dan dinas
pendidikan provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah, Gatot Bambang Hastowo mengakui bahwa sesuai Permendikbud nomor 17 tahun 2017 setiap sekolah minimal menampung siswa miskin 20%. Dalam proses penerimaan murid baru, siswa tidak mampu bersaing dengan yang miskin.
"Kuota siswa miskin yang 20% itu banyak yang tidak setuju. Sebenarnya siswa miskin itu punya kuota sendiri. Yang miskin bersaing dengan yang miskin," kata Gatot, Rabu (14/6/2017) kemarin.
Aturan tersebut memang membuat calon siswa dari keluarga mampu was-was karena tidak ada batasan maksimal. Gatot menjelaskan, siswa miskin juga banyak yang nilainya tidak buruk sehingga persaingan tetap berlaku jika sudah melebihi kuota yang ditentukan.
"Minimal rata-rata nilai 6. Tapi ada yang lebih dari itu. Ini memberikan kesempatan untuk anak dari keluarga miskin bersekolah. Kalau berhasil, anak pintar yang miskin itu nantinya bisa memutuskan kemiskinan minimal di keluarganya," terang Gatot.
Berikut ini bunti Pasal 16 ayat 1 sampai 4 Permendikbud nomor 17 tahun 2017
(1) SMA, SMK, atau bentuk lain yang sederajat yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah provinsi wajib
menerima peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu yang berdomisili
dalam satu wilayah daerah provinsi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah keseluruhan peserta
didik yang diterima.
(2) Peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau bukti lainnya yang diterbitkan oleh
pemerintah daerah.
(3) Apabila peserta didik memperoleh SKTM dengan carayang tidak sesuai dengan ketentuan perolehannya,
akan dikenakan sanksi pengeluaran dari Sekolah.
(4) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan berdasarkan hasil evaluasi Sekolah bersama dengan
komite sekolah, dewan pendidikan, dan dinas pendidikan provinsi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan. (erd/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini