Pembangunan Gedung Parkir Bertingkat Polda Mangkrak, Ini Penjelasan Djarot

Pembangunan Gedung Parkir Bertingkat Polda Mangkrak, Ini Penjelasan Djarot

Nathania Riris Michico - detikNews
Rabu, 14 Jun 2017 16:56 WIB
Foto: Rengga Sancaya
Jakarta - Gedung parkir bertingkat Polda Metro Jaya yang sudah di-ground breaking setahuh lalu oleh Kapolda Metro yang saat ini menjadi Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan mantan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kini mangkrak. Pembangunan parkiran yang menggunakan dana dari kewajiban pihak swasta ini tadinya diperkirakan akan selesai dalam kurun waktu satu tahun, namun sayang batal terealisasi.

Plt Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat pun buka suara soal mangkraknya lahan parkir ini. Ia menyebut saat ini Pemprov masih terfokus menggunakan dana CSR untuk pembangunan rumah susun di Jakarta.

"Oh iya itu kan dana dari CSR dana retribusi, kemarin lagi dibahas karena terkait dengan beberapa proyek ya, kontribusi mereka kita hitung ulang karena kita fokus untuk membangun rumah susun," kata Djarot kepada detikcom di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (14/6/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Djarot tidak memperinci kapan akan melanjutkan pembangunan gedung parkir tersebut. Dia masih menunggu keputusan dari CSR terkait.

"Kita lihat nanti, kita lihat petanya untuk CSR," ujarnya singkat.

Namun ia memastikan hal ini telah dibahas oleh Pemprov DKI. Ia juga mengaku telah membahas lahan parkir senilai Rp 80 miliar tersebut.

"Sudah, sudah dibahas dengan Kapolda sudah," tambahnya.

Djarot pun enggan menjelaskan lebih jauh soal bahasan lahan parkir tersebut.

Area parkir bertingkat Polda ini diketahui terletak di samping gedung Samsat Jakarta Selatan. Parkiran dibuat bertingkat dengan luas sekitar 2 ribu meter persegi dengan nilai proyek mencapai Rp 80 miliar.

"Nilainya (proyek gedung parkir Polda Metro Jaya) mungkin Rp 70 sampai Rp 80 miliar. Itu juga (berasal dari) kewajiban pengembang," kata Ahok, Senin (29/2).

Dana pembangunannya sendiri bukan berasal dari APBD DKI, melainkan dari kewajiban pihak swasta yang diberi izin menaikkan Koefisien Luas Bangunan (KLB). Untuk menaikkan KLB, pihak pengembang perlu membayar ke Pemprov DKI. (nth/nvl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads