Amalia mengatakan, dengan dikabulkannya gugatan mereka oleh MK, kandidat independen yang akan maju pilkada kian dimudahkan. Masyarakat pun memiliki alternatif pilihan yang lebih. Proses politik pun akan lebih baik.
"Bagaimanapun jalur independen tetap bisa jadi alternatif masyarakat sipil untuk memperbaiki proses politik. Jadi semoga adanya putusan ini tidak menyurutkan teman-teman di luar sana untuk menggunakan jalur independen," kata Amalia kepada wartawan, Rabu (14/6/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada tiga pasal yang kami gugat, ketiganya soal verifikasi. Dua dari tiga pasal tersebut dikabulkan, yang tidak hanya soal waktu verifikasi yang tetap 3 hari," lanjut Amalia.
Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan Teman Ahok tentang Pasal 41 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Dalam putusannya, MK menyatakan calon independen didukung oleh calon pemilih, bukan harus yang terdaftar di DPT pemilu sebelumnya.
Pasal 41 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada menyatakan:
Calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih dan termuat dalam daftar pemilih tetap di daerah bersangkutan pada pemilihan umum atau Pemilihan sebelumnya yang paling akhir di daerah bersangkutan.
Menurut MK, pasal di atas inkonstitusional sehingga harus diluruskan.
"Frasa 'dan termuat' tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tak dimaknai tidak mengacu pada nama yang termuat/tercantum dalam DPT, melainkan pada jumlah penduduk yang telah memiliki hak pilih," ujar ketua majelis Arief Hidayat dalam sidang di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (14/6/2017). (erd/ear)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini