Kasus Heli AW 101, Panglima TNI: Mudah-mudahan KPK Temukan Tersangka

Kasus Heli AW 101, Panglima TNI: Mudah-mudahan KPK Temukan Tersangka

Elvan Dany Sutrisno - detikNews
Selasa, 13 Jun 2017 06:05 WIB
Heli AW 101 /Foto: www.rotorblur.co.uk
Jakarta - Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo menuturkan POM TNI sungguh-sungguh memproses dugaan korupsi pengadaan helikopter AW 101. Panglima TNI berharap KPK juga lekas menemukan tersangkanya.

"Kita melakukan pemeriksaan tidak asal-asalan. Saya mengatakan tersangka dari Danpuspom TNI. Mudah-mudahan KPK juga menemukan tersangkanya," kata Panglima TNI Gatot Nurmantyo kepada wartawan usai buka puasa bersama dengan insan pers di Balai Sudirman, Jakarta, Senin (12/6/2017).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kasus Helikopter AW 101, penyidik POM TNI menetapkan tiga tersangka, yakni Marsma TNI FA, yang bertugas sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa; Letkol WW, sebagai pejabat pemegang kas; serta Pelda S, yang diduga menyalurkan dana-dana terkait dengan pengadaan kepada pihak-pihak tertentu.

Dari nilai proyek pengadaan senilai Rp 738 miliar, terdapat potensi kerugian keuangan negara sekitar Rp 220 miliar akibat penyimpangan.

Dalam pengusutannya, Puspom TNI akan menangani pihak-pihak dari unsur militer, sedangkan KPK akan melakukan penanganan dari sipil nonmiliter.

Kasus Heli AW 101, Panglima TNI: Mudah-mudahan KPK Temukan TersangkaFoto: Infografis: Mindra Purnomo/detikcom
(van/ams)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads