"Ada (sanksi) di peraturan itu ada semua. Pembina pegawainya itu sudah tahu itu, baik bupati, gubernur," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan) Asman Abnur di Kantor Kemenko Polhukam, Jalan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (12/6/2017).
Asman mengatakan, surat edaran terkait pelarangan penggunaan mobil dinas itu telah diedarkan ke seluruh lembaga dan pemerintah daerah. Seluruh PNS diminta untuk menaati surat edaran itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelarangan itu kata Asman berlaku untuk penggunaan mobil dinas pribadi. Untuk kendaraan pelat merah jenis bus boleh dipakai untuk mudik bersama-sama.
"Kalau secara pribadi kan tidak diizinkan, tapi secara bersamaan misalnya bus, itu kan pelat merah, itu harus dapat izin dari pejabat pembina pegawainya," ujarnya.
"Seperti pemerintah siapkan untuk publik sekarang Kemenhub disiapkan gratis malah. Masa pegawai menggunakan bis dengan izin pejabat tinggi harusnya boleh dong, yang penting harus ada prosedurnya," tuturnya. (idh/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini