"Saya ketemu Pak Basuki sedang makan malam dengan keluarga. Saya bilang ada pembacaan putusan Rabu atau Kamis, tolong siapkan komitmennya," kata Kamaludin saat bersaksi dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Basuki Hariman dan Ng Fenny di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (12/6/2017).
Kamaludin, yang merupakan Direktur PT Spektra Selaras Bumi, mengatakan beberapa kali mengingatkan Basuki Hariman untuk menyiapkan uang untuk akan diberikan kepada Patrialis. Jaksa KPK menanyakan alasan Kamaludin menyiapkan Rp 2 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Kamaludin, setiap mengajukan uji materi undang-undang, ia selalu menyiapkan tanda 'terima kasih' kepada Patrialis Akbar. Oleh sebab itu, Basuki harus menyiapkan sejumlah uang untuk putusan uji materi itu.
"Saya sampaikan, kalau minta tolong, ada tanda terima kasih, respons Patrialis nggak mau cuma saya cek dulu," ucap dia.
"Apakah tanda 'terima kasih' termasuk USD 20 ribu, USD 20 ribu?" tanya jaksa.
"Iya, Pak," kata Kamaludin.
Jaksa menanyakan apakah pemberian uang itu inisiatif Basuki atau Kamaludin. Sebab, Kamaludin pernah membiayai Patrialis Akbar bermain golf.
"Saya yang minta buat main golf bersama Patrialis," tutur dia.
Basuki Hariman merupakan beneficial owner (pemilik sebenarnya) dari PT Impexindo Pratama, PT Cahaya Timur Utama, PT Cahaya Sakti Utama, dan CV Sumber Laut Perkara. Sedangkan Ng Fenny merupakan pegawai Basuki yang berprofesi sebagai General Manager PT Impexindo Pratama.
Mereka didakwa menyuap Patrialis sebesar USD 70 ribu dan Rp 4 juta lebih serta menjanjikan Rp 2 miliar. Uang itu diberikan dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Atas perbuatannya, Basuki dan Ng Fenny didakwa melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan Pasal 64 ayat 1 KUHP. Mereka juga didakwa melanggar Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan Pasal 64 ayat 1 KUHP. (fai/dhn)











































