"Ditahan di Rutan Salemba untuk percepatan dilakukannya proses persidangan," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Reda Manthovani dalam keterangannya kepada detikcom, Kamis (8/6/2017).
Kejaksaan negeri telah menerima pelimpahan kasus ini dari penyidik Polres Metro Jakarta Barat. Tersangka dan barang bukti telah diserahkan hari ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun Reda belum mengetahui kapan sidang perdana akan dimulai. Jadwal sidang anak raja dangdut Rhoma Irama ini akan ditentukan oleh PN Jakarta Barat.
"Kejari limpahkan dulu ke pengadilan. Seminggu kemudian pengadilan akan menetapkan tanggal parsidangannya," ujar Reda.
Sebelumnya, Ridho ditangkap Polres Jakarta Barat pada Sabtu (25/3) di sebuah hotel di Jalan Daan Mogot. Ridho dinyatakan positif menggunakan narkotika dan ditemukan 0,7 gram sabu sebagai barang bukti. (aik/rvk)