Dilimpahkan ke Kejaksaan, Ridho Rhoma Ditahan di Rutan Salemba

Dilimpahkan ke Kejaksaan, Ridho Rhoma Ditahan di Rutan Salemba

Arief Ikhsanudin - detikNews
Kamis, 08 Jun 2017 19:06 WIB
Ridho Rhoma menjalani pemeriksaan psikologis di BNN. (Hasan Alhabshy/detikcom)
Jakarta - Penyanyi dangdut Ridho Rhoma kini tidak lagi menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur. Dia harus ditahan untuk kelancaran proses persidangan.

"Ditahan di Rutan Salemba untuk percepatan dilakukannya proses persidangan," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Reda Manthovani dalam keterangannya kepada detikcom, Kamis (8/6/2017).

Kejaksaan negeri telah menerima pelimpahan kasus ini dari penyidik Polres Metro Jakarta Barat. Tersangka dan barang bukti telah diserahkan hari ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berkasnya sudah lengkap atau P-21. Senin besok rencananya dilimpahkan ke PN (Pengadilan Negeri Jakarta Barat) berkasnya," ucap Reda.

Namun Reda belum mengetahui kapan sidang perdana akan dimulai. Jadwal sidang anak raja dangdut Rhoma Irama ini akan ditentukan oleh PN Jakarta Barat.

"Kejari limpahkan dulu ke pengadilan. Seminggu kemudian pengadilan akan menetapkan tanggal parsidangannya," ujar Reda.

Sebelumnya, Ridho ditangkap Polres Jakarta Barat pada Sabtu (25/3) di sebuah hotel di Jalan Daan Mogot. Ridho dinyatakan positif menggunakan narkotika dan ditemukan 0,7 gram sabu sebagai barang bukti. (aik/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads