"Kita semua yang bekerja di dalam berharap adanya kesadaran teman-teman yang di luar untuk bergabung dengan kami, sama-sama membuat penguatan kelembagaan agar kepentingan daerah dapat diperjuangkan melalui DPD," ujar Nono dalam keterangan tertulis, Kamis (8/6/2017).
Nono meminta semua pihak harus menghormati keputusan tersebut, termasuk anggota DPD yang mengajukan gugatan ke PTUN. Nono mengharapkan anggota DPD yang masih berseberangan dengan kepemimpinan OSO dapat segera bergabung. Ia berharap polemik yang ada di DPD berakhir dan memperjuangkan aspirasi daerah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pimpinan, Alat Kelengkapan, dan sebagian besar anggota DPD telah melaksanakan tugas mereka dalam memperjuangkan kepentingan daerah.
"Ini sebuah pengakuan sah-nya kepemimpinan yang sekarang. Kami sudah bekerja, sejak diangkat sudah tiga kali sidang paripurna. Di DPD sudah bekerja normal untuk masyarakat daerah. Sekitar 90-95% sudah ada di sidang paripurna kemarin. Kita bekerja untuk daerah, kita bekerja untuk rakyat," tegasnya.
Sementara itu, senator DKI Jakarta Fahira Idris yang turut hadir saat pembacaan putusan PTUN menyampaikan selamat kepada pimpinan DPD saat ini. Dirinya berharap putusan tersebut dapat mengakhiri segala permasalahan di DPD dan dapat semakin kuat dalam memperjuangkan kepentingan daerah.
"Alhamdulilah, Selamat Bapak Oesman Sapta, Bapak Nono Sampono, dan Ibu Darmayanti Lubis untuk putusan PTUN pagi ini. Berkat Rahmat Allah SWT, akhirnya berakhir juga permasalahan kita. Mari kita terima dan sikapi dengan rasa syukur, dan yg terpenting adalah kita harus tunjukkan kepada masyarakat di daerah bahwa kita kompak dan tetap hadir terdepan untuk daerah. Kebesaran hati dan semangat untuk akhiri polemik harus kita ke depankan, demi citra baik DPD," ucap Fahira.
Sebagaimana diketahui, majelis hakim PTUN Jakarta hari memutuskan menolak gugatan GKR Hemas terhadap pelantikan kepemimpinan Oesman. Majelis Hakim yang diketuai oleh Hakim Abdullah Ujang menilai para pemohon tidak memiliki wewenang dalam perkara ini.
Selain itu, legal standing para pemohon dalam perkara ini tidak dapat diterima. Dalam pertimbangannya, anggota majelis hakim Nelvy Christin menyatakan penuntutan sumpah pimpinan DPD bukan merupakan kewenangan dari PTUN karena penuntutan itu merupakan acara seremonial. Majelis hakim sependapat dengan pendapat Prof Yusril Mahendra bahwa tindakan pengambilan sumpah tidak bisa dijadikan obyek sengketa karena acara seremonial. (ega/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini