Pukat UGM: Mengapa DPR Ngotot Gulirkan Angket KPK?

Pukat UGM: Mengapa DPR Ngotot Gulirkan Angket KPK?

Erwin Dariyanto - detikNews
Rabu, 07 Jun 2017 18:38 WIB
Wakil Ketua DPR Bidang Politik dan Keamanan Fadli Zon meminpin rapat pemilihan ketua pansus Hak angket KPK di gedung Nusantara III DPR lantai 3, Senayan, Jakarta, Rabu (7/6/2017). (Foto: Lamhot Aritonang/detikcom)
Jakarta - Terbentuknya Pansus angket KPK oleh DPR menuai kritik. Direktur Advokasi Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM Oce Madril menyoroti ngototnya anggota DPR membentuk Pansus angket KPK saat lembaga anti rasuah itu tengah giat mengusut kasus korupsi besar.

Seperti diketahui saat ini KPK tengah menangani kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP, BLBI dan sejumlah perkara besar. "Di tengah kasus-kasus besar yang tengah diusut KPK seperti dugaan korupsi e-KTP, BLBI menjadi sebuah pertanyaan besar kenapa DPR ngotot bentuk angket KPK," kata Oce kepada wartawan Rabu (7/6/2017).

Bahkan, kata Oce sejumlah politikus yang nama disebut dalam kasus di KPK justru masuk menjadi anggota Pansus angket.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebagian nama malah masuk dalam hak angket. Jadi secara subtansi angket sudah kehilangan legitimasi. Terasa manuver untuk mengganggu kinerja KPK dalam mengusut kasus," papar Oce.

Dia menyebut manuver politik sejumlah politikus di DPR ini bisa saya bermuara dengan rekomendasi untuk membubarkan KPK. Apalagi Oce mendengar ada pihak-pihak di DPR yang akan menyuarakan agar keberadaan KPK dievaluasi.

"Manuver politik ini bisa lebih bermuara pada membubarkan KPK, karena kita dengar sudah ada suara-suara mengevaluasi keberadaan KPK. Angket bisa dipakai untuk mengkerdilkan KPK yang ujung-ujungnya rekomendasi pembubaran," kata Oce.

Selain soal subtansi, Oce juga menyoroti kesalahan prosedur dalam pembentukan Pansus angket KPK ini. Menurut dia Pansus angket KPK harus bisa mengakomodir semua fraksi di DPR. Hal ini mengacu pada Undang-undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3).

Sehingga, kata Oce, Ketika ada fraksi yang tidak terakomodir, maka Pansus angket KPK dianggap cacat prosedur. "Sesuai UU MD3, angket ini bisa disebut cacar prosedur. Karena Pansus angket terdiri dari semua unsur perwakilan fraksi," tegas dia.

Seperti diketahui siang tadi DPR menggelar rapat pemilihan ketua pansus angket KPK. Hasilnya, politikus Golkar Agun Gunandjar terpilih menjadi Ketua Pansus Angket KPK.

Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPR Bidang Politik dan Keamanan Fadli Zon sempat berlangsung terutup di gedung Nusantara III DPR lantai 3, Senayan, Jakarta, Rabu (7/6/2017). (erd/imk)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads