"Saat ini pihak PN Makassar masih menunggu pemberitahuan secara resmi dari MA. Setelah itu kemudian disampaikan ke yang bersangkutan (Mustagfir) dan jaksa penuntut umum," kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Ansar Majid saat dihubungi wartawan, Rabu (7/6/2017).
Vonis kasasi itu diketok pada Juni 2016. Setahun setelahnya, putusan itu belum dieksekusi dan Mustagfir masih ngantor seperti biasa. PN Makassar yang berwenang mengurus administrasi perkara itu berdalih putusan masih ada di MA.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bukankah putusan sudah dilansir di website MA?" tanya wartawan.
"Iya, tapi kami masih menerima pemberitahuan resmi," jawab Ansar.
Sebagaimana diketahui, Mustagfir korupsi dana bansos pada 2008. Seiring waktu, ia dipilih rakyat menjadi anggota DPRD Kota Makassar 2014-2019. Akhirnya Mustagfir duduk di kursi pesakitan, tak berapa lama setelah ia menjadi anggota dewan.
Awalnya, Mustagfir divonis bebas pada 2015. Tapi oleh Mahkamah Agung (MA), vonis itu diubah menjadi pidana penjara 5 tahun dalam sidang pada Juni 2016. Tapi setahun berlalu, putusan kasasi itu belum dilaksanakan hingga sekarang.
"Nanti kita tanya apa kendalanya," kata Jaksa Agung M Prasetyo usai rapat dengar pendapat dengan DPR di kompleks Senayan, Jalan Gatot Soebroto, Jakarta Pusat pada 5 Juni 2017. (mna/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini