Seorang Ketua Komisi B DPRD Jatim M Basuki, serta 2 orang kepala dinas telah ditetapkan sebagai tersangka yaitu Bambang Heryanto selaku Kadis Pertanian Jatim dan Rohayati selaku Kadis Peternakan Jatim.
Kemudian, ada pula 3 orang lain yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Anang Basuki Rahmat selaku ajudan dari Bambang dan 2 staf DPRD Jatim atas nama Rahman Agung dan Santoso.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Uang itu disebut sebagai pembayaran per triwulan terkait pelaksanaan tugas pengawasan dan pemantauan DPRD tentang penggunaan anggaran di Provinsi Jatim. Selain itu, KPK juga menyampaikan pembayaran lainnya dari 3 orang kadis kepada M Basuki.
OTT itu dilakukan sejak Senin (5/6) kemarin hingga Selasa (6/6) dini hari tadi. Berikut kronologi penangkapan seperti dijelaskan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2017):
Senin, 5 Juni 2017
14.00 WIB
Tim KPK mendatangi kantor DPRD Jatim dan mengamankan 3 orang yaitu Rahman Agung, Santoso, dan Anang Basuki Rahmat.
Pada jam yang sama, tim KPK juga mengamankan Bambang Heryanto di kantornya.
24.00 WIB
Tim KPK mengamankan 2 orang di Jalan Prigen Malang yaitu M Basuki dan seorang sopirnya.
Selasa, 6 Juni 2017
Dini hari
Tim KPK mengamankan Rohayati di kediamannya.
Kemudian mereka dibawa ke Polda Jatim untuk menjalani pemeriksaan awal sebelum diberangkatkan ke Jakarta. Sopir M Basuki dilepaskan.
12.56 WIB
Tim tiba di KPK di Jalan Kuningan Persada bersama dengan 6 orang yang ditangkap.
(dhn/fdn)