"Semuanya disepakati seperti Pemilu sebelumnya, jadi tak ada perubahan. Sengketa yang hasil dibahas sebagaimana Pemilu 2014. Pileg dan Pilpres tak ada pembatasan. Berapa pun batasannya, tetap dapat mengajukan gugatan," ujar wakil ketua pansus RUU Pemilu Ahmad Riza Patria di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakpus, Senin (5/6/2017).
Sementara itu, ada catatan dari sejumlah fraksi. F-Gerindra mengusulkan perlu ada pasak baru jika terjadi sengketa di internal partai diselesaikan di mahkamah partai. F-PAN mengusulkan kewenangan partai untuk memutuskan sengketa di internal partai diselesaikan di mahkamah partai. F-NasDem mengusulkan jika ada pembatasan, perlu diatur penghitungannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penyusunan caleg menggunakan pola 1 di antara 3 sebagaimana diberlakukan pada pemilu sebelumnya," ujar ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edy.
Isu terakhir yang diambil keputusan adalah afirmasi penyandang disabilitas. Rapat menyepakati penyandang disabilitas yang memenuhi syarat mempunyai kesempatan yang sama sebagai pemilih, capres/wapres/calon anggota DPR/calon anggota DPRD, dan penyelenggara Pemilu.
"Keadaan memberikan peluang dan/atau menyediakan akses kepada penyandang disabilitas untuk menyalurkan potensi dalam segala aspek penyelenggaraan Pemilu dan masyarakat," jelas Lukman.
Usai disepakati, rapat Pansus RUU Pemilu diskors. Rencananya, rapat kembali digelar pada hari Kamis (8/6). (dkp/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini