Sri Bintang terlihat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekitar pukul 12.05 WIB, Senin (5/6/2017). Sri Bintang mengaku menunggu Rizal dan Jamran yang sedang salat sebelum menjalani sidang putusan.
"Pertama (untuk) support. Kedua ya ingin tahu lah karena mereka termasuk 12 orang yang dituduh makar. Mereka berdua (tuduhan) makarnya di-drop. Akhirnya mereka (dituduh) pakai cyber," kata Sri Bintang, di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dia tuduhannya cyber. Seakan akan dia menyebarkan berita yang menyebarkan kemudian memojokan Ahok. Padahal Ahok itu sudah terbukti bersalah mestinya mereka bebas," kata Sri Bintang.
Rizal sebelumnya dituntut hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 75 juta subsider 2 bulan kurungan. Sedangkan Jamran dituntut 10 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.
JPU menuntut Jamran terbukti secara sah melakukan tindak pidana karena menyebarkan informasi yang bisa menimbulkan kebencian serta diunggah secara berulang dan sistematis.
Keduanya dinyatakan jaksa melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45a ayat 2 UU No 19 Tahun 2012 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
JPU mendakwa keduanya menyebarkan informasi secara berulang dan menyebabkan kebencian kepada masyarakat berdasarkan SARA. Terdakwa memfokuskan penyebaran ujaran kebencian di posting-an akun Twitter keduanya, yaitu @BacotIwan, dengan objek yang sama, yaitu Ahok. (yld/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini