Beri Dukungan, Sri Bintang Hadiri Sidang Vonis Rizal dan Jamran

Beri Dukungan, Sri Bintang Hadiri Sidang Vonis Rizal dan Jamran

Yulida Medistiara - detikNews
Senin, 05 Jun 2017 12:59 WIB
Sri Bintang Pamungkas menghadiri sidang putusan (vonis) terdakwa ujaran kebencian, Rizal Kobar dan Jamran di PN Jaksel, Senin (5/6/2017). Foto: Yulida M-detikcom
Jakarta - Sri Bintang Pamungkas menghadiri sidang putusan (vonis) terdakwa ujaran kebencian, Rizal Kobar dan Jamran. Sri Bintang mengaku ingin memberikan dukungan.

Sri Bintang terlihat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekitar pukul 12.05 WIB, Senin (5/6/2017). Sri Bintang mengaku menunggu Rizal dan Jamran yang sedang salat sebelum menjalani sidang putusan.

"Pertama (untuk) support. Kedua ya ingin tahu lah karena mereka termasuk 12 orang yang dituduh makar. Mereka berdua (tuduhan) makarnya di-drop. Akhirnya mereka (dituduh) pakai cyber," kata Sri Bintang, di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sri Bintang berharap Rizal dan Jamran divonis bebas. Menurutnya kedua terdakwa tersebut tak bisa langsung disangka menyebarkan kebencian lewat media sosial terkait Ahok yang kemudian divonis bersalah kasus penistaan agama.

"Dia tuduhannya cyber. Seakan akan dia menyebarkan berita yang menyebarkan kemudian memojokan Ahok. Padahal Ahok itu sudah terbukti bersalah mestinya mereka bebas," kata Sri Bintang.

Rizal sebelumnya dituntut hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 75 juta subsider 2 bulan kurungan. Sedangkan Jamran dituntut 10 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.

JPU menuntut Jamran terbukti secara sah melakukan tindak pidana karena menyebarkan informasi yang bisa menimbulkan kebencian serta diunggah secara berulang dan sistematis.

Keduanya dinyatakan jaksa melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45a ayat 2 UU No 19 Tahun 2012 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

JPU mendakwa keduanya menyebarkan informasi secara berulang dan menyebabkan kebencian kepada masyarakat berdasarkan SARA. Terdakwa memfokuskan penyebaran ujaran kebencian di posting-an akun Twitter keduanya, yaitu @BacotIwan, dengan objek yang sama, yaitu Ahok. (yld/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads