Ditanya Alasan Penahanan di Bandara Changi, Ini kata Ustaz Solmed

Ditanya Alasan Penahanan di Bandara Changi, Ini kata Ustaz Solmed

Ibnu Hariyanto - detikNews
Sabtu, 03 Jun 2017 23:00 WIB
Foto: Dok. Istimewa
Jakarta - Ustaz kondang Sholeh Mahmoed Nasution (Ustaz Solmed) sempat ditahan selama 10 jam di Bandara Changi Singapura. Hingga saat ini ustaz Solmed mengaku belum tahu alasan penahanan tersebut.

Saksikan video 20detik mengenai Penahanan Ustaz Solmed di Bandara Changi di sini:


"Saya tidak tahu, kenapa saya dan rekan saya itu ditahan. Cuma tadi saya tanya kenapa (ditahan) nggak dijawab alasannya," kata Ustaz Solmed kepada detikcom, Sabtu (3/6/2017) pukul 22.05 WIB.

Solmed juga bertanya-tanya kenapa rekannya yang bernama Ustaz Syurohbiel Mahfudz MA masih ditahan sementara dirinya sudah dibebaskan. Menurut Solmed belum informasi jelas mengenai penahanan rekannya tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya tanya ke Polisi kenapa masih ditahan (Ustaz Syurohbiel Mahfudz MA). Katanya nggak usah urusin dia, besok dia pulang. Saya nggak tahu kenapa ditahan, dasarnya apa," ungkap Solmed.

Solmed menjelaskan saat ini tidak bisa berkomunikasi dengan Syurohbiel. Hal tersebut lantaran alat komunikasi Syurohbiel masih disita.

"Keadaannya tadi Alhamduliah baik tapi itu nggak bisa dihubungi. Kan handphonenya disita, belum dikembalikan," kata Solmed.

Baca juga: Ustaz Solmed Dibebaskan, 1 Rekannya Masih Ditahan di Changi

Solmed mengaku sudah memberitahu ke keluarga Syurohbiel Mahfudz MA terkait penahanan di Bandara Changi. "Saya sudah telpon ke ibunya kalau ustaz Syurohbil Mahfudz. MA masih di sana. Keluarga juga masih menunggu kepastian," tuturnya.

Rekan Solmed, Syurohbiel, diketahui adalah anak Ketua NU DKI Jakarta KH Mahfudz Asirun. Mahfudz saat dihubungi pada Sabtu (3/6) sekitar pukul 21.40 WIB justru meminta detikcom mengkonfirmasi langsung kepada ustaz Solmed.

"Tanya yang di sana (Singapura) saja," tuturnya. (ibh/rna)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads