Elza Syarief Sebut Ada Uang Mengalir dari Markus Nari ke Miryam

Elza Syarief Sebut Ada Uang Mengalir dari Markus Nari ke Miryam

Nur Indah Fatmawati - detikNews
Jumat, 02 Jun 2017 19:03 WIB
Elza Syarief (Foto: Lamhot Aritonang/detikcom)
Jakarta - Pengacara Elza Syarief menyebut ada uang yang diberikan oleh Markus Nari kepada Miryam S Haryani. Menurut Elza, keterangan terkait itu tertuang pula dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Miryam.

"Itu memang ada kaitan yang saya baca di BAP-nya Ibu Yani (panggilan Miryam) soal masalah penyerahan uang itu," kata Elza usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (2/6/2017).

Namun, Elza mengaku tidak tahu berapa jumlah uang yang diberikan. Dia juga mengaku tidak tahu tujuan pemberian uang itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berapanya saya nggak tahu, cuma saya hanya baca di BAP. Saya bukan orang yang mengetahui secara faktual, tapi saya membaca keterangan itu," ucapnya.

Elza hanya mengatakan bila Miryam pernah bercerita padanya terkait Markus. Menurut Elza, uang dari Markus itu tidak diberikan langsung tetapi melalui 2 orang yang berasal dari Partai Hanura dengan inisial FA dan DA.

"Jadi ceritanya di dalam BAP kan ada bahwa dia menerima dana dari 2 orang yang sama-sama Hanura, yaitu FA dan DA. Tapi uangnya adalah dari yang ditetapin tersangka MN (Markus Nari) ya. Kata teman saya, Ibu Yani bahwa dia ditegur kenapa dia menjawabnya begitu. Nah karena uang itu kan bukan uangnya FA dan DA, kenapa dia menyebut nama FA dan DA? Jadi 2 orang ini komplain dan marah. Padahal waktu itu kan dari MN. Terus Ibu Yani konsultasi dengan saya, 'Saya harus jawab apa, karena saya nggak pernah terima langsung dari MN? Saya terima langsung dari 2 orang ini. Makanya saya dimarahi', termasuk juga ditekan, selain anggota-anggota yang lain. Terus saya bilang begini, 'Kalau memang faktanya begitu, kamu yakini itu ya kamu bicara saja, nggak usah kamu takut'," cerita Elza.

Hari ini KPK menetapkan Markus Nari sebagai tersangka yang diduga merintangi penyidikan kasus e-KTP dan kasus pemberian keterangan palsu Miryam. Markus disangka melanggar Pasal 21 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kabiro Humas KPK Febri Diansyah menyebut ada indikasi transaksional berkaitan dengan sangkaan yang dikenakan pada Markus.

"Kita tahu dalam proses dakwaan dan proses persidangan, nama MN (Markus Nari) saat menjadi saksi sudah muncul di dakwaan. Diduga ada hubungan transaksional di sana," kata Febri sebelumnya. (nif/dhn)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads