Pengungkapan tersebut dilakukan Subdit I Ditreskrimum Polda Jabar di kawasan Kabupaten Cianjur, Jabar, Kamis (19/5). Polisi sukses menciduk Dadan Mulyana (42) dan Odoy (50).
"Mereka termasuk komplotan pencurian kendaraan bermotor khususnya mobil pikap," ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Jabar, Jumat (2/6/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah mencuri, mobilnya ini 'dikanibal'. Lalu dijual perbatangan untuk menghindari penangkapan. Karena kalau dijual secara utuh, itu kemungkinan besarnya akan sulit," kata Yusri.
![]() |
Kasubdit I Ditreskrimum Polda Jabar AKBP Budi Satria Wiguna menyebut sudah mengawasi komplotan ini selama empat hingga lima bulan. Kedua pelaku yang tertangkap merupakan pemetik mobil bak.
"Setelah melakukan pencurian, mobilnya itu kemudian dibawa ke bengkel di Cianjur," tuturnya.
Petugas mengembangkan kasus tersebut. Saat didatangi ke bengkel di kawasan Warung Kondang, Cianjur, petugas mendapati banyak komponen-komponen mobil bak terbuka.
"Kita menemukan banyak 'kanibalan' mobil pkap. Sementara pemiliknya tidak berada di tempat. Kita masih kejar termasuk teknisi yang 'mengkanibalkan' mobilnya," kata Budi.
Menurut Budi, komplotan ini sudah beroperasi selama 3 sampai 4 tahun. Dalam waktu satu minggu, komplotan ini mampu menggasak hinga 3 unit mobil.
"Lalu mobil tersebut 'dikanibal' dan dijual terpisah. Paling mahal itu mesinnya bisa di atas sepuluh juta rupiah. Dijualnya tersebar kemana-mana tergantung ada yang membutuhkan," katanya.
Dari pengungkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa satu unit mobil bak terbuka yang belum dibongkar, sejumlah onderdil, sparepart mobil bak, dan sejumlah alat yang digunakan untuk kejahatan. Kedua pelaku dijerat Pasal 365 dan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian yang ancaman hukumannya lebih enam tahun penjara. (bbn/bbn)