"Kami belum bertemu pihak Polres (Jakarta Timur) apa yang sebenarnya terjadi kemarin. Apalagi yang bersangkutan (Rochmadi) baru ditetapkan tersangka," kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Timur, Selasa (30/5/2017).
Febri mengatakan pihaknya akan menganalisa dan mempelajari pertemuan Fahri dengan tahanan KPK di Polres Jakarta Timur. Sebab, Fahri yang tak mengantongi surat izin menjenguk dari KPK, bisa bertemu tahanan perkara korupsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun KPK belum berencana memindahkan tahanan yang dititipkan di Polres Jaktim. Sebab Rutan KPK saat ini kapasitas daya tampungnya belum mencukupi untuk menampung semua tahanan
"Nanti kita lihat dulu, karena KPK memiliki kerja sama dengan polisi. Ruang tahanan yang kami kelola secara langsung itu belum mencukupi tahanan yang kami proses. Ini pernah kerja sama Mako Brimob juga," terang dia.
Sebelumnya, Fahri yang menjabat Wakil Ketua DPR Koordinator Kesejahteraan Rakyat menegaskan dirinya tidak membutuhkan izin saat melakukan sidak. Fahri mengatakan DPR merupakan lembaga pengawas tertinggi di Indonesia. Karena itu, aksi sidak ke Polres Jakarta Timur merupakan tugas negara.
"DPR itu punya kewenangan untuk melakukan sidak dan tidak perlu izin siapa-siapa!" ujar Fahri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (30/5).
Rochmadi Saptogiri yang ditemui Fahri merupakan salah satu dari 4 tersangka yang ditetapkan KPK dalam kasus dugaan suap pemberian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) Kemendes PDTT. Rochmadi ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (26/5) pekan lalu.
Suap diberikan terkait pemberian predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) BPK terhadap laporan keuangan Kemendes PDTT. KPK menyebut commitment fee dalam kasus ini adalah Rp 240 juta, dengan Rp 200 juta sebelumnya diberikan pada awal Mei lalu. (fai/fdn)











































