"Jangan khawatir tentara nanti akan menggunakan sarana undang-undang ini untuk berbuat sewenang-wenang. Nggak lah," kata Wiranto saat berbincang dengan detikcom, Minggu (28/5/2017).
Dia menegaskan bahwa ada yang mengawasi TNI dan aparat keamanan lainnya dalam melaksanakan UU Terorisme. "Kan ini ada pengawasan. Ketimbang kemudian tidak diberikan porsi (TNI) untuk menghadapi teror, saya kira itu bukan keputusan bijak," kata Wiranto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Teroris tidak melihat batas negara dalam beraksi. Sehingga perlu kekuatan total untuk melawannya. "Terorisme itu mereka melaksanakan operasi secara total, kita juga memberantas mereka dengan total. Nggak mungkin kalau parsial," kata Wiranto.
"Jadi harus total, kalau total itu semua kekuatan kita komponen bangsa dikerahkan," tambah Wiranto.
Soal pelibatan TNI dalam pemberantasan teror ini diisyaratkan oleh Ketua Panja Revisi UU nomor 15 tahun 2003 tentang tindak pidana terorisme Muhammad Syafii. Dia menyebut bahwa sudah ada kesepakatan di antara semua anggota Panja soal masuknya kewenangan TNI dalam RUU Terorisme. (erd/bpn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini