"Ya kita kan melihat kalau memang sudah jadi keputusan nantinya. Karena kan sekarang masih dalam usulan. Saya lihat kalau di MPR tidak ada masalah karena MPR saat ini fungsinya lebih banyak juga," ujar Fadli di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (24/5/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"MPR kan selain fungsi legislasi juga persoalan kebangsaan dan kenegaraan. Termasuk sosialisasi Pancasila, UUD 45 , NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan lainnya. Menurut saya, tidak ada masalah kalau ada penambahan pimpinan itu. Jadi bisa berbagi kepada banyak wilayah dan daerah, sehingga lebih banyak yang bisa disentuh dalam konteks kenegaraan yang besar," kata Fadli.
"Sementara kalau di DPR kan daily politics gitu. Terkait dengan hal yang sifatnya teknis ad hoc itu saya kira bisa diterima. Tapi tentu saja ini belum menjadi keputusan, nanti harus dibawa ke paripurna," tuturnya.
Usulan penambahan pimpinan muncul dalam pembahasan revisi UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Usulan tersebut adalah penambahan jumlah pimpinan DPR menjadi 7 kursi, pimpinan MPR menjadi 11 kursi, dan pimpinan DPD menjadi 5 kursi.
Sebelumnya Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas mengatakan usulan tersebut merupakan dinamika yang terjadi pada setiap fraksi. Tetapi usulan tersebut belum final dan bisa saja dibatalkan jika pemerintah tidak menyetujui.
"Tapi ini belum final karena belum ambil keputusan. Tentu tergantung pertimbangan masing-masing fraksi, apakah bisa. Tetapi jangan lupa, semua tergantung sikap pemerintah. Sekalipun fraksi mengusulkan tapi bila pemerintah tidak setuju, tentu tidak akan selesai," ujar Supratman di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (23/5). (lkw/imk)