Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan penindakan tersebut dilakukan menindak lanjuti informasi masyarakat dalam rangka menjaga stok pangan menjelang Ramadan dan Idul Fitri sesuai perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi).
![]() |
"Kami berharap dengan adanya penindakan ini, harganya stabil, tidak ada penimbunan atau kartel atau kenaikan harga," jelas Argo kepada wartawan di lokasi penggerebekan, Jalan Sumur Batu Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (23/5/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Wahyu Hadiningrat mengatakan pemilik usaha menipu konsumen dengan mengubah kemasan beras, seolah-olah berkualitas tinggi.
"Kami menemukan tertangkap tangan pelaku mengubah daripada bungkus beras ini. Beras dari kemasan karung 50 Kg yang berkualitas rendah dipindah ke dalam kemasan 5 Kg dengan logo beras berkualitas baik," jelas Wahyu.
Di lokasi tersebut, petugas dari Unit V Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya yang dipimpin oleh Kompol Viktor Inkiriwang menemukan kegiatan pemindahan beras yang berasal dari Indramayu, ke dalam kemasan beras merek Bunga Ramos Sentra dan Pandan Wangi Cianjur. Beras merek Bunga Ramos Sentra dan Pandan Wangi memang dikenal berkualitas bagus.
Pemilik gudang memiliki 3 orang karyawan yang bertugas melakukan pemindahan beras tersebut. Beras yang bermutu rendah tersebut dikemas ulang ke dalam kemasan merek beras berkualitas bagus per 5 kilogram.
"Pelaku untung Rp 245 ribu per karung apabila itu (beras dari karung 50 Kg) dipindah ke sini (ukuran 5 Kg dengan merek lain)," imbuhnya.
Wahyu mengatakan, pihaknya mengamankan 3 orang saksi dalam kasus tersebut. "Untuk pemiliknya masih kami cari," lanjut Wahyu.
Sementara itu, Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Iman Setiawan mengatakan kegiatan pelaku sudah berlangsung sejak lama.
"Kalau usahanya itu sudah 20 tahun, tetapi kalau untuk kegiatan ilegalnya itu sudah dilakukan sejak 4 tahun yang lalu," ujar Iman.
Iman mengatakan pelaku memasarkan beras tersebut ke sejumlah pedagang di pasar tradisional. "Dipasarkannya di kawasan Jakarta Utara dan Jakarta Pusat," imbuhnya.
Atas hal ini, pelaku dapat dipidana dengan Pasal 120 ayat (1) juncto Pasal 53 ayat (1) huruf b UU RI No 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, Pasal 106 juncto Pasal 24 ayat (1), Pasa 107 juncto 29 ayat (1) dan Pasal 113 juncto Pasal 57 ayat (2) UU RI No 7 Tahun 2014 tentang Pedagangan; Pasal 139 juncto Pasal 84 ayat (1) UU RI No 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 UU RI No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. (mei/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini