Istilah Arab Diduga Jadi Kode Korupsi, Ini Kata PKS

Istilah Arab Diduga Jadi Kode Korupsi, Ini Kata PKS

Andhika Prasetia - detikNews
Selasa, 23 Mei 2017 12:02 WIB
Yudi Widiana (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Jaksa pada KPK mengungkap dugaan adanya komunikasi terkait dengan penyerahan uang kepada anggota DPR dari F-PKS Yudi Widiana. Komunikasi itu menggunakan sejumlah kode dengan bahasa Arab.

Yudi Widiana Adia disebut menerima uang dalam surat dakwaan So Kok Seng alias Aseng dalam kasus suap pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara. Yudi disebut menggunakan bahasa kode untuk menyamarkan adanya pemberian uang itu, seperti penggunaan kata 'Liqo' dan 'Juz'.

Apa kata PKS sebagai partai yang menaungi Yudi?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terkait mau pakai istilah apa pun juga bagian itu perlu diperiksa dengan benar bahwa itu bagian dari kode-kode itu sendiri atau bagaimana. Itu masing-masing orangnya berarti artinya tidak terkait dengan PKS, tapi yang jelas PKS kalau yang berkaitan dengan hukum ya harus diselesaikan dengan hukum, tetapi kami menganut asas praduga tak bersalah, kita tunggu sampai hasilnya sesuai," ujar Ketua Bidang Humas DPP PKS Ledia Hanifa saat dihubungi detikcom, Selasa (23/5/2017).

Ledia Hanifa.Ledia Hanifa. (dok. pribadi)

Ledia enggan menanggapi lebih lanjut karena belum mengikuti proses persidangan yang berlangsung kemarin. Namun ia mengatakan PKS meminta kadernya ditindak tegas jika terbukti melanggar hukum.

"Yang jelas, proses ini kan persidangan Pak Aseng. Kita tidak tahu itu berkaitan tentang indikasi apa, terus sebelumnya kan juga belum disebut. Tapi setidaknya, kalau ada hal yang berkaitan dengan pelanggaran hukum, dia harus diselesaikan secara hukum, tapi kita tetap menganut asas praduga tak bersalah," ucap Ledia.

Pengungkapan 'kode khusus' ini terungkap dalam persidangan kasus suap Aseng, Senin (22/5) kemarin. Yudi disebut menggunakan bahasa kode untuk menyamarkan adanya pemberian uang itu.

Saat jaksa KPK membacakan surat dakwaan terdakwa Aseng, disebutkan bahwa staf Yudi, Muhammad Kurniawan (saat ini anggota DPRD Bekasi), menerima uang dari Aseng. Kurniawan lalu menyerahkan uang itu kepada staf Yudi yang lain, yaitu Paroli alias Asep.

Penyerahan uang berlangsung dua kali pada 12 Mei 2015 dengan rincian Rp 2 miliar setiap pertemuan. Pada 14 Mei 2015, Kurniawan melaporkan penyerahan uang itu kepada Yudi. Kurniawan pun mengirimkan pesan singkat ke Yudi dengan menggunakan bahasa kode atau sandi. Kode yang dipakai seperti kata '4 juz' atau berarti Rp 4 miliar.

"Muhammad Kurniawan melaporkan penyerahan uang komitmen fee tersebut kepada Yudi Widiana Adia dengan mengirimkan SMS berisi 'semalam sudah liqo (pertemuan) dengan asp ya', kemudian dibalas oleh Yudi Widiana Adia, 'Naam (iya), berapa juz?' dan dijawab oleh Muhammad Kurniawan 'sekitar 4 juz lebih campuran'. Kemudian Muhammad Kurniawan mengirimkan SMS kembali yang berisi 'itu ikhwah (kawan) ambon yang selesaikan, masih ada minus juz yang agak susah kemarin, sekarang tinggal tunggu yang mahad jambi' dan dibalas oleh Yudi Widiana Adia 'Naam.. Yang pasukan lili blm konek lagi?' kemudian dijawab oleh Muhammad Kurniawan 'sudah respons beberapa..pekan depan mau coba dipertemukan lagi sisanya'," kata jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (22/5). (dkp/tor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads