Kasus Suap Proyek Jalan, Aseng 5 Kali Beri Uang ke Yudi Widiana

Kasus Suap Proyek Jalan, Aseng 5 Kali Beri Uang ke Yudi Widiana

Faieq Hidayat - detikNews
Senin, 22 Mei 2017 19:31 WIB
So Kok Seng alias Aseng (Foto: Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng Alias Aseng disebut telah beberapa kali memberikan uang kepada Wakil Ketua Komisi V DPR Yudi Widiana Adia. Uang tersebut ditujukan agar politikus PKS itu mengusulkan proyek jalan di Maluku dan Maluku Utara sebagai program aspirasinya.

Dalam surat dakwaan Aseng, jaksa KPK menyebutkan ada beberapa kali pemberian uang dari Aseng ke Yudi. Berbagai pemberian uang itu melalui perantara.

Pemberian pertama yaitu pada Mei 2015, Aseng memberikan Rp 2 miliar kepada Yudi melalui Muhammad Kurniawan (politikus PKS/anggota DPRD Bekasi). Kemudian pemberian kedua juga dilakukan pada bulan yang sama dengan besaran uang yang sama.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Beberapa hari kemudian masih di bulan Mei 2015 sekitar pukul 22.00 WIB bertempat di kamar Hotel Alia Cikini, Terdakwa kembali menyerahkan uang sisa komitmen fee sejumlah Rp 2 miliar dalam bentuk mata uang rupiah dan dollar Amerika Serikat untuk Yudi Widiana Adia melalui Muhammad Kurniawan dimasukkan ke dalam tas," kata jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (22/5/2017).

Lalu pemberian ketiga dilakukan pada bulan Desember 2015. Saat itu, Aseng memberikan uang sebesar Rp 2,5 miliar untuk Yudi melalui Kurniawan lagi di salah satu hotel di kawasan Cikini, Jakarta Pusat. Kurniawan mengambil uang tersebut di kamar hotel yang disewa oleh Aseng.

"Muhammad Kurniawan mengambil di kamar yang ditempati terdakwa di hotel Ibis Budget Cikini Jakarta Pusat, karena terdakwa pada saat itu ada keperluan di luar hotel. Sekitar pukul 12.30 WIB Muhammad Kurniawan bersama temannya Adhi Prihantanto datang ke Hotel Ibis Budget Cikini. Muhammad Kurniawan kemudian meminta kunci duplikat kamar terdakwa kepada resepsionis dan mengambil uang sejumlah Rp 2,5 miliar dalam koper warna merah di kamar yang ditempati terdakwa di Hotel Ibis Budget Cikini," kata jaksa KPK.

Lalu pemberian lainnya dilakukan Aseng pada 30 Desember 2015, lagi-lagi melalui Kurniawan. Saat itu, Aseng memberikan Rp 3 miliar atau USD 214.300 di salah satu restoran di kawasan Senayan, Jakarta Pusat.

"Selain itu terdakwa juga memberikan kepada Muhammad Kurniawan parfum merk Hermes serta jam tangan merek Panerai yang disimpan di dalam kotak di dalam goody bag warna putih," kata dia.

Pemberian lainnya lalu dilakukan pada 17 Januari 2016. Aseng kembali memberikan uang ke Yudi melalui Kurniawan sebesar USD 140.000. Aseng meletakan uang tersebut di atas jok mobil Innova miliknya yang terparkir di salah hotel di Surabaya, Jawa Timur.

"Mobil terdakwa dipinjam Muhammad Kurniawan dan Yono untuk membawa uang tersebut ke Jakarta. Sesampainya di Jakarta. Muhammad Kurniawan memindahkan kotak berisi uang USD 140 ribu ke dalam mobil Nisan X-Trail miliknya," ucap jaksa.

Selanjutnya, Kurniawan menyerahkan seluruh uang dari Aseng itu kepada Paroli alias Asep. Penyerahan uang melalui perantara itu merupakan ide dari Yudi.

Atas perbuataannya, Aseng didakwa jaksa KPK melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 13 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP. (fai/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads