Dalam surat dakwaan Aseng, jaksa KPK menyebutkan ada beberapa kali pemberian uang dari Aseng ke Yudi. Berbagai pemberian uang itu melalui perantara.
Pemberian pertama yaitu pada Mei 2015, Aseng memberikan Rp 2 miliar kepada Yudi melalui Muhammad Kurniawan (politikus PKS/anggota DPRD Bekasi). Kemudian pemberian kedua juga dilakukan pada bulan yang sama dengan besaran uang yang sama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lalu pemberian ketiga dilakukan pada bulan Desember 2015. Saat itu, Aseng memberikan uang sebesar Rp 2,5 miliar untuk Yudi melalui Kurniawan lagi di salah satu hotel di kawasan Cikini, Jakarta Pusat. Kurniawan mengambil uang tersebut di kamar hotel yang disewa oleh Aseng.
"Muhammad Kurniawan mengambil di kamar yang ditempati terdakwa di hotel Ibis Budget Cikini Jakarta Pusat, karena terdakwa pada saat itu ada keperluan di luar hotel. Sekitar pukul 12.30 WIB Muhammad Kurniawan bersama temannya Adhi Prihantanto datang ke Hotel Ibis Budget Cikini. Muhammad Kurniawan kemudian meminta kunci duplikat kamar terdakwa kepada resepsionis dan mengambil uang sejumlah Rp 2,5 miliar dalam koper warna merah di kamar yang ditempati terdakwa di Hotel Ibis Budget Cikini," kata jaksa KPK.
Lalu pemberian lainnya dilakukan Aseng pada 30 Desember 2015, lagi-lagi melalui Kurniawan. Saat itu, Aseng memberikan Rp 3 miliar atau USD 214.300 di salah satu restoran di kawasan Senayan, Jakarta Pusat.
"Selain itu terdakwa juga memberikan kepada Muhammad Kurniawan parfum merk Hermes serta jam tangan merek Panerai yang disimpan di dalam kotak di dalam goody bag warna putih," kata dia.
Pemberian lainnya lalu dilakukan pada 17 Januari 2016. Aseng kembali memberikan uang ke Yudi melalui Kurniawan sebesar USD 140.000. Aseng meletakan uang tersebut di atas jok mobil Innova miliknya yang terparkir di salah hotel di Surabaya, Jawa Timur.
"Mobil terdakwa dipinjam Muhammad Kurniawan dan Yono untuk membawa uang tersebut ke Jakarta. Sesampainya di Jakarta. Muhammad Kurniawan memindahkan kotak berisi uang USD 140 ribu ke dalam mobil Nisan X-Trail miliknya," ucap jaksa.
Selanjutnya, Kurniawan menyerahkan seluruh uang dari Aseng itu kepada Paroli alias Asep. Penyerahan uang melalui perantara itu merupakan ide dari Yudi.
Atas perbuataannya, Aseng didakwa jaksa KPK melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 13 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP. (fai/dhn)