Kronologi Pemukulan yang Berujung Tewasnya Taruna Akpol Adam

Kronologi Pemukulan yang Berujung Tewasnya Taruna Akpol Adam

Idham Kholid - detikNews
Minggu, 21 Mei 2017 10:23 WIB
Gubernur Akpol Irjen Anas Yusuf saat memberikan konferensi pers/Foto: Angling/detikcom
Jakarta - Polisi menetapkan 14 tersangka dalam kasus penganiayaan taruna Akademi Kepolisian (Akpol) Muhammad Adam. Peristiwa bermula saat Adam dipanggil tengah malam.

"Dari 3 kali kita lakukan gelar, kita tetapkan tersangka sebanyak 14," kata Kapolda Jateng Irjen Condro Kirono saat jumpa pers di Mapolda Jateng, Jalan Pahlawan, Semarang, Sabtu (20/5/2017) malam.

Tersangka utama dalam kasus tersebut berinisial CAS. Tersangka lainnya yaitu RLW, GCM, EA, JED, MB, CAE, HA, AKU, GJN, RAP, RK, IZ, dan PGS. Condro menjelaskan mereka memiliki peran masing-masing.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ke-14 tersangka tersebut perannya berbeda-beda, ada yang melakukan pemukulan, ada yang memberikan arahan-arahan dan ada juga yang dua orang perannya mengawasi jangan sampai kegiatannya itu diketahui pembina," terang Condro.

Tersangka dijerat Pasal 170 subsider 351 ayat 3 juncto pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Berikut kronologi kejadian sebagaimana disampaikan Kabagpenum Polri Kombes Martinus Sitompul:

-23.00 WIB. Pada hari Rabu, tanggal 17 Mei 2017, pukul 23.00 WIB, setelah apel malam di depan ruang makan BRIGDATAR MKL diberitahu oleh BRIGTUTAR RLW untuk beberapa Taruna tingkat II berkumpul di Flat A Graha Taruna Detasemen Tingkat III.

-00.00 WIB (Kamis (18/5). para Taruna Tingkat II kumpul di Flat D Graha Taruna Tingkat II, selanjutnya berangkat menuju Flat A, di tangga bawah
belakang melalui tebing di belakang kantor Detasemen Taruna Tingkat III.

-00.45 WIB. Sekira pukul 00.45 WIB, mereka diberi tindakan fisik oleh Taruna Tingkat III, disertai dengan tindakan kekerasan berupa pemukulan, baik dengan
2 tangan kosong maupun menggunakan alat, kepada Taruna Tingkat II yang ada di dalam Gudang.

-01.30 WIB. BRIGTUTAR CAS memanggil korban (BRIGDATAR MA). Selanjutnya BRIGDATAR MA diberi tindakan sendiri oleh BRIGTUTAR CAS dengan cara dipukul menggunakan tangan kosong sebanyak satu kali ke arah dada/ulu hati, korban (posisi berlutut) hingga korban menunduk dan mengeluh kesakitan sambil memegang
dada dengan kedua tangannya, namun korban tetap dipukul hingga lebih dari 5 kali sampai korban jatuh tersungkur di lantai 5. Setelah tersungkur korban ditelentangkan oleh BRIGTUTAR CAS untuk dicek kondisi kesehatanya. Korban sempat diguyur mukanya menggunakan air mineral, namun korban tetap tidak sadarkan diri, selanjutnya korban dibawa keluar gudang, yang dibantu BRIGTUTAR lainnya ke luar gudang, agar mendapatkan udara segar, namun korban tetap tidak sadarkan diri. Kemudian korban dibawa ke salah satu kamar A.3 melalui kamar mandi untuk diberikan pertolongan dengan cara dada ditekan menggunakan kedua tangan 30 kali kemudian ditiup mulut 2 kali, hal itu diulangi dengan cara yang sama, akan tetapi korban tetap tidak sadarkan diri.

-02.20 WIB, BRIGTUTAR CAS menghadap dan melaporkan kejadian ke Pawas AKP Agung Basuni, S.H untuk selanjutnya dilaporkan ke Pawasden Taruna Tingkat III AKP CFR S.Sos, S.I.K untuk mengecek kesehatanya.

-02.30 WIB. Korban dibawa ke RS Akpol untuk mendapat tindakan medis. Sesampai di RS Akpol, oleh dr WINA yang bersangkutan dinyatakan meninggal dunia. (fjp/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.

Hide Ads