"Berdasarkan alat bukti yang ada, maka penyidik menetapkan 2 orang petugas Rutan Pekanbaru sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Guntur Aryo Tejo kepada detikcom, Jumat (19/5/2017).
Dua pegawai rutan yang menajdi tersangka berinisial RR dan MK. Mereka merupakan pegawai yang bertugas untuk pengamanan rutan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tim penyidik, ditegaskan Guntur memiliki bukti-bukti transfer uang ke rekening milik dua tersangka. Transfer uang yang diduga terkait pungli sudah terjadi dalam 6 bulan terakhir.
"Jadi saksi yang mengirim uang ini ada, bukti transfer juga ada. Semua alat bukti lengkap," kata Guntur.
"Soal ditahan atau tidak, itu nanti tergantung penyidiknya. Karena kita terus mengembangkan kasus pungli ini," imbuhnya.
Pungli ini menurut Guntur dilakukan kedua pegawai terhadap penghuni rutan yang ingin pindah blok. Pungli dilakukan bagi mereka yang ingin pindah dari blok tahanan yang padat ke blok yang lebih longgar.
"Nilai punglinya bervariasi, namun yang pasti angkanya jutaan. Kalau lamanya ya mungkin sudah lama. Yang terpenting mereka sudah tersangka dalam kasus pungli ini," ujar Guntur.
(cha/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini