Sidang kali ini menggagendakan pembelaan dari masing-masing terdakwa atas dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Cirebon, yakni hukuman mati. Seperti sebelumnya sidang kasus tersebut dibagi mejadi dua berkas tuntutan dan sidang.
Dua terdakwa yang menjalani persidangan adalah Rivaldi Aditya Wardana (21) dan Eko Ramadhani. Sementara sidang kedua dengan lima terdakwa yakni Sudirman (21), Eko Ramadhani (27), Eka Sandi (24), Hadi Saputra (23), Jaya (23), dan Suprianto. Sidang seluruh terdakwa dilakukan tertutup karena dalam JPU memasukan dakwaan mengenai pasal asusila.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami menolak hukuman mati karena tidak ada fakta, saksi, bukti, dan keterangan ahli yang mendukung. Semua opini, tidak ada kebenaran," tegas Jogi di PN Kota Cirebon.
Untuk itu dia menegaskan agar hakim bisa bertndak adil dengan membebaskan kliennya dari segala dakwaan dan tuntutan. "Kami meminta agar mereka dibebaskan, dipulihkan nama baiknya, dan dikembalikan barang-barang yang disita," katanya.
"Kasus ini tidak sesuai fakta apalagi pembunuhan berencana. Sudah jelas banyak saksi yang meyakini bahwa ini adalah kecelakaan. Ini seperti rekasaya," tegas Jogi kembali.
Di tempat yang sama kuasa hukum lainnya, Titin Prialianti menegaskan hal serupa. Menurutnya apa yang didakwakan pada kliennya sangat mustahil sebuah pembunuhan berencana.
Menurutnya pembunuhan berencana dilakukan oleh orang yang saling mengenal, sementara dalam kasus ini korban dan para pelaku tidak saling mengenal. Terlebih satu terdakwa yakni Rivaldi sama sekali tidak mengenal enam terdakwa lainnya.
"Rivaldi ini dia tidak tahu apa-apa. Dia itu kasusnya berbeda, tapi tiba-tiba disidangkan bersama mereka (terdakwa lain). Sehingga dari awal pemeriksaan di polisi sampai di persidangan tidak ada yang nyambung," tuturnya.
Baca juga: Bunuh Sepasang Kekasih, 7 Anggota Geng Motor Cirebon Dituntut Mati
Terpisah Humas PN Kota Cirebon, Etik Purwaningsih mengatakan, sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan vonis. Pasalnya dalam sidang pembacaan pembelaan yang berlangsung sejak Jumat pagi hingga sore hari itu baik replik dan duplik telah diungkapkan secara lisan.
"Dari awal dakwaan sampai sekarang ini sidang memang tertutup. Tapi nanti kalau vonis yang diagendakan minggu depan itu terbuka," tutup Etik.
RR dan V menjadi korban pembunuhan oleh anggota geng motor pada Sabtu 27 September 2016. Pelaku memerkosa V hingga akhirnya tewas. Jasad sejoli tersebut ditemukan di Flyover Kepongpongan, Cirebon, Jawa Barat. Keduanya tersungkur di aspal.
Aksi pembunuhan dan perkosaan itu awalnya disebut-sebut sebagai kecelakaan lalu lintas. Namun sewaktu proses penyelidikan, polisi mendapatkan fakta bahwa RR yang merupakan anak seorang anggota Satres Narkoba Polresta Cirebon dan kekasihnya itu meninggal tidak wajar.
Pembunuhan itu bermula saat kedua korban dan teman-temannya melintas SMP 11 Kali Tanjung. Sepasang kekasih ini tiba-tiba dilempari oleh sekelompok orang yang ternyata anggota geng motor Moonraker. Pelaku mengejar rombongan tersebut hingga akhirnya RR berboncengan dengan V berpisah dari yang lain.
Setiba di lokasi kejadian pelaku berhasil mengejar korban dan langsung memukul menggunakan bambu. Kedua korban yang tak berdaya langsung dibawa ke tempat sepi dan dihabisi hingga tewas. Bahkan V sebelumnya diperkosa oleh para pelaku.
Untuk menghilangkan jejak, para pelaku membuang korban di Flyover Kepongpongan. Pada awal ditemukan warga mengira jika keduanya korban kecelakaan, namun setelah diselidiki polisi memastikan jika kasus tersebut ialah murni kriminalitas. Personel Satreskrim Polresta Cirebon secara bertahap menangkap para pelaku.
(ern/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini