Gugat Larangan Kawin Sekantor, Pemohon: Jangan Sampai Kumpul Kebo

Gugat Larangan Kawin Sekantor, Pemohon: Jangan Sampai Kumpul Kebo

Raja Adil Siregar - detikNews
Rabu, 17 Mei 2017 13:51 WIB
Jhoni Boetja, salah seorang yang menggugat larangan kawin dengan teman sekantor (Raja Adil/detikcom)
Palembang - Jhoni Boetja bersama tujuh rekannya mengajukan gugatan terhadap UU Ketenagakerjaan yang dinilai bertentangan dengan UUD 1945. Salah satu pasal dalam UU itu dinilai membatasi hak pegawai untuk menjalankan nilai-nilai agama dalam melangsungkan perkawinan.

"Larangan menikah sesama pegawai satu perusahaan itu jelas bertentangan dengan UUD 1945. Di mana dalam UUD 1945 Pasal 28B Ayat 1 yang dituangkan dalam Pasal 10 Ayat 1 UU HAM itu kita sebagai warga negara diberi hak untuk membentuk suatu keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah," terang Jhoni kepada detikcom di kantor Sekretariat Pegawai Perusahaan Listrik Negara Palembang, Rabu (17/5/2017).

Ditambahkan Jhoni, jangan sampai nantinya larangan yang dibuat perusahaan dalam perjanjian kerja bersama akan menimbulkan masalah apabila tetap diberlakukan. Karena hak pegawai untuk melakukan perkawinan antara pihak laki-laki dan perempuan tidak dapat dihindari jika sudah itu jodohnya. Serta tidak ada dasar yang kuat untuk perusahaan memberhentikan pegawainya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau itu sudah jodohnya, mau bilang apa? Masak harus di-PHK. Padahal pegawai ingin menunaikan perintah agama untuk melakukan perkawinan secara sah. Jangan sampai dengan adanya larangan ini nanti pegawai yang saling mencintai tapi tidak mau keluar dari perusahaan akhirnya berbuat yang tidak diinginkan, seperti selingkuh dan kumpul kebo," imbuh pria berusia 54 tahun ini.

Aturan perkawinan dengan teman sekantor diatur dalam Pasal 153 Ayat 1 huruf f UU Ketenagakerjaan. Pasal itu berbunyi:

Pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dalam alasan pekerja/buruh mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan dengan pekerjaan/buruh lainnya dalam satu perusahaan, kecuali dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Kalimat "kecuali dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama" inilah yang dianggap bertentangan dengan hak pegawai untuk melangsungkan pernikahan.

Menurut para pemohon, pembatasan hak berkeluarga dan hak atas pekerjaan tidak perlu dilakukan apabila setiap individu yang bekerja dalam satu perusahaan memiliki moral dan etika yang baik. Terutama jika memiliki prestasi dan ikut serta memajukan perusahaan.

"Dalam aturan itu tidak ada pengecualian apakah dia (pegawai) berprestasi, kariernya bagus, bahkan ikut memajukan perusahaan sekalipun. Itu akan diminta mengundurkan diri atau dikenai PHK jika telah menikah," cetus Jhoni. (tor/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads