"Permohonan pemohon ditolak seluruhnya," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya kepada detikcom, Selasa (16/5/2017).
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dalam sidang perkara nomor:2/PID/PRAP/2017/PN.JKT.PST memutuskan menolak permohonan pemohon secara keseluruhan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Dalam amar putusannya, hakim juga menyatakan penetapan tersangka, penyitaan dan penahanan oleh termohon dinyatakan sah.
"Dengan demikian bahwa upaya hukum yang dilakukan penyidik telah sesuai prosedur," ujar Agung.
Agung mengatakan, pihaknya saat ini akan menjerat Ketua TKBM Koperasi Samudera Sejahtera (Komura) itu dengan persangkaan korupsi dan pencucian uang. Penyidik juga tengah mengincar tersangka lainnya dalam perkara tersebut.
"Para pihak yang selama ini menyembunyikan akan kita kontruksikan persangkaan (karena) menghalangi penyidikan korupsi," ujarnya tanpa menyebutkan pihak yang dimaksud.
Jaffar sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam megapungli ongkos tenaga kerja bongkar-muat (TKBM) terhadap perusahaan-perusahaan. Setelah mangkir dari panggilan polisi, tim penyidik memangkapnya di Kamar 207 Hotel Angkasa yang terletak di bilangan Cakung, Jakarta, pada Minggu (23/4) malam.
Sebelum diamankan polisi, Jafar diketahui berpindah-pindah hotel di Jakarta. Adapun hotel yang pernah disinggahi antara lain Hotel Oasis, Hotel Redtop, Hotel Grand Cempaka, dan Hotel Grand Royal Pecenongan. Ia juga indekos di kawasan Pasar Baru.
Jaffar diketahui menandatangani invoice penagihan TKBM kepada PBM (perusahaan bongkar-muat), di mana penagihan tersebut sebenarnya tidak memiliki dasar hukum. Di Pelabuhan Palaran, Samarinda sendiri, kegiatan bongkar muat sudah tidak lagi menggunakan tenaga manusia, akan tetapi menggunakan mesin.
Dalam kasus ini, penyidik menyita tiga rekening bernilai sekitar Rp 300 miliar lebih. Polisi juga telah menyita sejumlah mobil mewah, sejumlah unit rumah dari Sekretaris Komura Dwi Heri. (mei/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini