Sri Bintang Pamungkas Minta Kasusnya Dihentikan

Sri Bintang Pamungkas Minta Kasusnya Dihentikan

Andhika Prasetia - detikNews
Selasa, 16 Mei 2017 16:29 WIB
Sri Bintang Pamungkas (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Tersangka kasus dugaan makar Sri Bintang Pamungkas meminta polisi menghentikan penyidikan perkaranya. Sri Bintang saat ini masih mendapatkan penangguhan penahanan.

"Mereka harus diganggu terus supaya mengeluarkan SP-3 (surat perintah penghentian penyidikan). Pernah mereka jawab kira-kira sebulan lalu, aku kan sudah keluar sebulan lebih ya, bahwa mungkin kasus makar didrop tapi dia bisa kena IT," ujar Sri Bintang di gedung DPR, Senayan, Jakpus, Selasa (16/5/2017).

Sri Bintang mengatakan sempat akan dijerat dengan Pasal UU ITE. Namun hingga saat ini tuduhan tersebut belum diberikan. Saat ini Sri Bintang masih dikenai Pasal 107 KUHP, yakni pidana makar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tetapi kok tuduhan IT-nya tidak pernah muncul? Makanya makar tetap sebagai tersangka. Yang lainnya juga, yang dua sudah diadili, itu yang IT," ujarnya.

Sri Bintang tidak menjawab saat ditanya batas waktu penahanan dirinya ditangguhkan. Kepolisian menangguhkan penahanan Sri Bintang sejak 15 Maret dengan alasan kondisi kesehatan Sri Bintang yang menurun.

"Sampai mereka capek atau mereka turun atau ya kejaksaan mengeluarkan SP-3," tuturnya. (dkp/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads