"Mereka harus diganggu terus supaya mengeluarkan SP-3 (surat perintah penghentian penyidikan). Pernah mereka jawab kira-kira sebulan lalu, aku kan sudah keluar sebulan lebih ya, bahwa mungkin kasus makar didrop tapi dia bisa kena IT," ujar Sri Bintang di gedung DPR, Senayan, Jakpus, Selasa (16/5/2017).
Sri Bintang mengatakan sempat akan dijerat dengan Pasal UU ITE. Namun hingga saat ini tuduhan tersebut belum diberikan. Saat ini Sri Bintang masih dikenai Pasal 107 KUHP, yakni pidana makar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sri Bintang tidak menjawab saat ditanya batas waktu penahanan dirinya ditangguhkan. Kepolisian menangguhkan penahanan Sri Bintang sejak 15 Maret dengan alasan kondisi kesehatan Sri Bintang yang menurun.
"Sampai mereka capek atau mereka turun atau ya kejaksaan mengeluarkan SP-3," tuturnya. (dkp/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini