"Kalau institusi kementerian tidak melarang, misalnya MK saja, banyak yang ketemu jodoh di sini karena kita menerima fresh graduate. Mereka sarjana awal. Di sini yang diterima ganteng-ganteng dan cakep-cakep. Mereka berjodoh di Mahkamah Konstitusi," kata Arief sebagaimana tertara pada risalah sidang yang dikutip detikcom, Selasa (16/5/2017).
![]() |
"Tapi di Mahkamah Konstitusi nggak ada masalah, ya. Boleh, nggak ada aturannya itu. Tapi saya dengar di institusi lain ada," sambung Arief dalam sidang pada Senin (15/5) kemarin.
Persidangan itu atas permohonan Jhoni Boetja, Edy Supriyanto Saputro, Airtas Asnawi, Syaiful, Amidi Susanto, Taufan, Muhammad Yunus, dan Yekti Kurniasih. Mereka menggugat aturan perkawinan dengan teman sekantor yang diatur dalam Pasal 153 Ayat 1 huruf f UU Ketenagakerjaan. Pasal itu berbunyi:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasal itu menjadi dasar hukum bagi perusahaan membuat perjanjian kerja yang melarang sesama karyawan menikah.
Tapi, di Mahkamah Konstitusi nggak ada masalah, ya. Boleh, nggak ada aturannya ituKetua MK Prof Dr Arief Hidayat |
"Saya minta dilengkapi data untuk menjadi pertimbangan. Instansi pemerintah dan badan usaha milik negara yang mana yang memperbolehkan, ya? Dan mana yang terutama yang melarang? Dasar pertimbangannya melarang itu apa kalau instansi pemerintah dan badan usaha milik negara?" perintah Arief kepada pihak pemerintah.
Sidang tersebut masih berlangsung di MK untuk mendengarkan para pihak.
Cinta Anda pernah terhalang aturan kantor sehingga tak sampai ke pelaminan? Silakan ceritakan balada cinta Anda ke email redaksi@detik.com. Jangan lupa cantumkan nomor telepon Anda untuk keperluan verifikasi. (asp/dha)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini