"Untuk pornografinya itu untuk membuat, menyuruh model pornografi, dan menyuruh orang menjadi model pornografi. Ya tersangka atau tidak bukan urusan saya. Kalau sesuai unsurnya memenuhi atau tidak, memenuhi unsur," jelas Effendi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (16/5/2017).
Effendi mengatakan penyidik telah memperlihatkan barang bukti kepadanya, di antaranya foto-foto porno dan chat yang termuat di situs tersebut. Effendi mengatakan chat dua orang di situs itu memenuhi unsur yang dipersangkakan dalam Undang-Undang No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Effendi, pornografi yang dimaksud tidak hanya berupa gambar. Akan tetapi, perkataan atau tulisan Rizieq dalam percakapan tersebut memenuhi unsur konten pornografi.
"Kata-kata juga, termasuk konten pornografi, dengan kata-kata, dengan tulisan, dengan gambar dia masuk," imbuhnya.
Ia memberikan kesimpulan kepada penyidik, berdasarkan fakta-fakta, percakapan yang tersebar di media sosial tersebut sudah memenuhi unsur pidana pornografi.
"Jadi saya bilang sesuai dengan fakta yang ada yang dikumpulkan oleh penyidik ya, memenuhi unsur pidana seperti ada foto-foto, pengiriman, bahkan itu diminta dan disuruh mengirimkan gambar seperti pornografi," ungkapnya.
Polisi meyakini dua orang yang terlibat dalam chat tersebut adalah Habib Rizieq Syihab dan Firza Husein. Keduanya dipanggil untuk diperiksa. Firza tengah menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, sedangkan Habib Rizieq belum memenuhi panggilan karena masih berada di Arab Saudi.
Baca Juga: Kapolda Yakini Keaslian Chat Firza dan Habib Rizieq
Habib Rizieq membantah keterlibatannya dalam chat tersebut. Dia menyebut kasus ini sebagai fitnah besar.
Baca Juga: Rizieq Sebut Kasus baladacintarizieq Fitnah Besar
Begitu juga dengan Firza. Pengacara Firza menyebut kliennya tak pernah berpose tanpa busana seperti yang ada di situs 'baladacintarizieq'. (mei/fjp)