"Jangan keliru lagi, itu keputusan dari Bamus, Badan Musyawarah, bukan pribadi saya dan disahkan di sidang paripurna," kata OSO setelah menghadiri pelantikan lima gubernur di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Jumat (12/5/2017).
OSO menegaskan tidak akan ada perubahan soal keputusan dari Bamus tersebut. Hal itu terkait soal disiplin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Sekjen DPD Sudarsono Hardjosoekarto, menyebutkan anggota DPD wajib menghadiri sidang paripurna serta rapat Alat Kelengkapan DPD kecuali berhalangan hadir seperti yang diatur dalam tata tertib DPD. Karena itu, anggota yang tak mengikuti aturan di atas tak akan mendapat dana reses.
"Sidang paripurna tanggal 8 Mei kemarin memutuskan, untuk pencairan dana reses yang dimulai tanggal 9 Mei, tiap anggota harus menyerahkan dua kelengkapan, yaitu laporan reses sebelumnya dan surat pernyataan kehadiran dan persetujuan atas pelaksanaan sidang paripurna penutupan masa sidang yang sekaligus menandai dimulainya masa reses," ujar Sudarsono saat dikonfirmasi.
Sidang paripurna tanggal 8 Mei itu dipimpin oleh OSO dan dua wakil DPD yang baru, Nono Sampono dan Darmayanti Lubis. Sidang tersebut, menurut Sekjen DPD, telah mencapai kuorum karena dihadiri 72 anggota, dan sebagian ada yang izin. (tfq/dkp)