Hari Waisak, Massa Dilarang Aksi di Depan Mako Brimob

Hari Waisak, Massa Dilarang Aksi di Depan Mako Brimob

Mei Amelia R - detikNews
Kamis, 11 Mei 2017 09:18 WIB
Massa pendukung Ahok di depan Mako Brimob (Andhika Prasetia/detikcom)
Depok - Polresta Depok melarang massa melakukan unjuk rasa terkait penahanan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di depan Markas Komando Korps Brimob (Mako Brimob) Kelapa Dua, Depok. Polisi melarang aksi mengingat hari ini adalah Hari Raya Waisak.

"Demo boleh, tetapi ada aturannya. Sesuai Pasal 6 Ayat (2) huruf b, demo tidak boleh dilakukan pada hari besar nasional. Hari ini kan Hari Raya Waisak," ujar Kapolresta Depok Kombes Herry Heryawan kepada detikcom, Kamis (11/5/2017).

Selain itu, massa wajib memberitahukan aksi paling lambat tiga hari sebelumnya. Hingga saat ini, polisi belum menerima pemberitahuan dari massa terkait rencana aksi demo hari ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi, kalau ada demo tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu, akan kita bubarkan," ungkapnya.

Setelah penahanan Ahok dipindahkan ke Rutan Mako Brimob, pendukung berunjuk rasa di situ. Mereka meminta agar Ahok dibebaskan.

Aksi tersebut berlangsung sampai Rabu (10/5) malam. Aparat Polresta Depok pun membubarkan massa, meski ada lima orang yang tetap bertahan. Namun kelimanya juga sudah pulang pada Kamis (11/5) dini hari tadi. (mei/ams)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads