"Tadi saya sudah tandatangani surat permohonan jaminan penangguhan penahanan atas Pak Basuki Tjahaja Purnama," ujar Djarot di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (9/5/2017).
"Jaminannya saya atas nama pribadi dan Wakil Gubernur. Kalau sampai ada apa-apa saya yang akan menjamin," lanjut Djarot.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Djarot, Ahok pasti bersikap kooperatif dan tidak mungkin menghilangkan barang bukti. Untuk itulah, Djarot yakin mengajukan surat penangguhan penahanan Ahok tersebut.
"Karena kami merasa bahwa tidak mungkin Ahok tidak kooperatif. Tidak mungkin menghilangkan barang bukti. Jadi tidak mungkin misalnya dipanggil tidak datang atau meninggalkan kota. Makanya kami mengajukan penangguhan penahanan itu kepada pengadilan tinggi," ujar Djarot.
Surat penangguhan penahanan itu disebut Djarot telah dikirimkan Pemprov DKI ke Pengadilan Tinggi Jakarta serta Pengadilan Negeri Jakarta Utara usai ditandatanganinya.
"Nanti kita tunggu jawaban dari Pengadilan Tinggi. Hari ini dikirim. Kalau masih buka sudah sampai (suratnya) ke Pengadilan Tinggi maupun Pengadilan Negeri Jakarta Utara," tutupnya.
(bis/dhn)











































