"Bila merefleksi Pasal 29 Ayat (2) UUD 1945, perlu dibuat kolom kepercayaan dalam kartu keluarga (KK) dan KTP," kata Jimmy saat berbincang dengan detikcom, Senin (8/5/2017).
Apabila dicermati, tidak diisinya kolom agama pada KK dan KTP berpotensi bertentangan dengan Pasal 29 Ayat (2) UUD 1945. Ketentuan Pasal 29 Ayat (2) UUD Tahun 1945 yang menentukan:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan demikian, merupakan kewajiban negara secara konstitusional dalam menjamin dan mengakui bentuk peribadatan oleh masyarakat, termasuk penghayat kepercayaan," ujar Jimmy.
Atas dasar itu, menjadi pertanyaan mengapa pembentuk UU tidak mengaktualisasikan jaminan dan pengakuan negara terhadap kemerdekaan beribadat menurut kepercayaan tersebut.
"Tentunya, hal ini akan menimbulkan kesan di masyarakat bahwa kelompok penghayat dianggap sebagai orang-orang yang tidak pernah beribadat dalam hidupnya. Hal ini menjadi persoalan besar, yang kemudian memunculkan tindakan-tindakan yang merugikan mereka dalam pergaulan di lingkungan sosial yang bertentangan dengan hak asasi manusia," papar Jimmy.
Oleh karena itu, pembentuk undang-undang harus memikirkan untuk menambahkan satu kolom baru, yaitu kepercayaan.
"Sehingga jaminan dan pengakuan kebebasan beribadat yang diakui secara konstitusional diwujudkan dalam pengakuan administratif pada level undang-undang. Dengan begitu, akan memberikan kewajiban kepada pemerintah dalam memberikan perhatian kepada masyarakat penganut kepercayaan ini dalam hal peribadatan. Karena, bagaimanapun, mereka adalah warga negara Indonesia, yang memiliki hak asasi manusia yang dijamin oleh negara," pungkasnya. (asp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini