"Belum ada kejelasan karena orangnya menolak, Bu Miryam menolak. Sudah didatangi tapi belum beri kesediaan dilindungi LPSK," kata Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (8/5/2017).
Menurut Abdul Haris, Miryam masih memerlukan pertimbangan terkait perlindungan yang ditawarkan. Padahal Miryam diduga mendapat tekanan dari sejumlah pihak hingga akhirnya mencabut berita acara pemeriksaan (BAP) dan diduga memberikan keterangan palsu dalam sidang dugaan korupsi e-KTP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Miryam sambung Abdul Haris seharusnya melaporkan ke LPSK jika mendapat tekanan atau teror. Sebab pihak LPSK tidak bisa berinisiatif memberikan perlindungan tanpa adanya permintaan.
"Belum ada. Harusnya (Miryam) dilindungi tapi kita tidak bisa inisiatif harus ada persetujuan dengan yang bersangkutan," kata Haris.
Miryam menjadi tersangka dugaan memberi keterangan tidak benar atau keterangan palsu dalam persidangan korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Miryam tidak menghadiri panggilan pemeriksaan pada 13 dan 18 April. Hingga akhirnya KPK menetapkan status buron terhadap Miryam pada hari Kamis, 27 April.
Miryam ditangkap saat bersama adiknya di Hotel Grand Kemang, Kebayoran Baru, Jaksel pada sekitar pukul 02.00 WIB, Senin (1/5). Penangkapan berhasil dilakukan setelah tim bentukan Polda Metro melakukan pelacakan hingga mengikuti Miryam di Bandung.
(fai/fdn)