"Ya, saya rasa untuk Pemerintah juga. Bahwa kalau itu hanya suatu implementasi dan kemudian harus mengatakan dikosongkan dan sebagainya, tidak akan mungkin ada permohonan seperti ini," kata Maria sebagaimana dikutip detikcom dari website Mahkamah Konstitusi (MK), Minggu (7/5/2017).
![]() |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya berasal dari Solo, di mana banyak teman-teman saya, saudara saya yang memang mempunyai adat kepercayaan yang seperti itu," cerita Maria.
Karena dalam kenyataannya memang aliran kepercayaan itu ada dan itu ada sebelum agama-agama itu datangHakim konstitusi Prof Dr Maria Farida Indrati |
Menurut Maria, pengosongan kolom agama di KTP bukan semata-mata implementasi norma. Maria mengajak mellihat masalah itu sebagai masalah serius, masalah hak asasi yang harus diterima negara.
"Tapi, kita harus mengatakan bahwa kenyataan itu ada dan para penghayat itu ada, sehingga kita juga harus menerima mereka. Bagaimana kita kemudian menerima mereka sebagai orang yang kemudian mempunyai hak asasi juga untuk diterima dalam negara ini," papar Maria.
![]() |
Maria mencontohkan salah satu dampak pengosongan kolom agama di KTP yaitu perkawinan tidak terdaftar, akibatnya anak-anak mereka tidak mempunyai akta kelahiran. Tanpa akta kelahiran, maka berdampak sistemik.
"Kalau itu hanya implementasi norma, mungkin tidak akan terjadi permohonan ini. Saya rasa, ini kita perlu tidak hanya ke Departemen Agama, tapi juga ke Kementerian Pendidikan, di mana kemudian hal-hal ini menjadi ranahnya kementerian-kementerian yang lain. Saya rasa itu," ujar Maria dalam sidang yang digelar pada 6 Desember 2016.
Sidang gugatan itu atas permohonan Nggay Mehang Tana, Pagar Demanra Sirait, Arnol Purba, dan Carlim. Mereka menggugat Pasal 61 Ayat 1 dan Ayat 2 UU Administrasi Kependudukan ke MK. Pasal tersebut berbunyi:
Keterangan mengenai kolom agama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Penduduk yang agamanya belum diakui sebagai agama sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan atau bagi penghayat kepercayaan tidak diisi, tetapi tetap dilayani dan dicatat dalam database Kependudukan.
Dengan pasal di atas, maka Penghayat Kepercayaan tidak tertulis dalam kolom agama di KTP. Dampaknya, para penggugat mengaku mendapatkan diskriminasi dari negara. (asp/bag)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini