Rekam Jejak Penghayat Kepercayaan, dari Orde Lama hingga Reformasi

Rekam Jejak Penghayat Kepercayaan, dari Orde Lama hingga Reformasi

Andi Saputra - detikNews
Kamis, 04 Mei 2017 18:50 WIB
Ilustrasi (rachman/detikcom)
Jakarta - Penghayat kepercayaan menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena merasa terdiskriminasi lantaran harus mengosongkan kolom agama di KTP. Padahal mereka telah ada jauh sebelum Indonesia merdeka.

Berikut ini garis besar sejarah penghayat kepercayaan di Indonesia sebagaimana dikutip dari website Program Studi Agama dan Lintas Budaya (Center for Religious and Cross-cultural Studies/CRCS) Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, Kamis (4/5/2017). Garis besar sejarah tersebut juga dipaparkan Sekretaris CRCS Samsul Maarif di depan 9 hakim konstitusi dalam sidang di gedung MK, Rabu (4/5) kemarin.

Orde Lama
Agama didefinisikan dengan sangat eksklusif, yaitu yang memiliki kitab suci, nabi, dan pengakuan internasional. Definisi ini menjadi penentu siapa yang dilayani (penganut agama 'resmi') dan siapa yang tak dilayani (penganut kepercayaan).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1953
Pemerintah Orde Lama membentuk Pengawas Aliran Kepercayaan (Pakem).

Departemen Agama melaporkan telah ada 360 organisasi kebatinan/kepercayaan. Terwadahi dalam Badan Koordinasi Kebatinan Indonesia (BKKI).

1955
BKKI menyelenggarakan kongres dengan ketua Mr Wongsonegoro, salah satu perumus UUD 1945.

1965
Lahir Penetapan Presiden (yang nantinya menjadi UU PNPS 1/1965 tentang Penodaan Agama) yang ingin melindungi agama dari penodaan oleh aliran kepercayaan.

Setelah peristiwa 30 September 1965, aliran kepercayaan mendapat tekanan besar: mereka dicurigai sebagai bagian dari komunisme.

1970
Nasib penghayat kepercayaan sempat membaik ketika Golkar membentuk Sekretariat Kerja Sama Kepercayaan (SKK).

BKKI lalu bertransformasi menjadi Badan Kongres Kepercayaan Kejiwaan Kerohanian Kebatinan Indonesia (BK5I).

1973
Lahir TAP MPR tentang GBHN yang menyatakan agama dan kepercayaan adalah ekspresi kepercayaan terhadap Tuhan YME yang sama-sama 'sah', dan keduanya 'setara'.

1978
Lahir TAP MPR Nomor 4/1978 yang menyatakan bahwa kepercayaan bukanlah agama, melainkan kebudayaan. TAP ini juga mengharuskan adanya kolom agama (yang wajib diisi dengan satu di antara 5 agama) dalam formulir pencatatan sipil.

Momen inilah yang paling berimbas terhadap nasib aliran kepercayaan.

"Pada periode kedua Orde Baru, mulai 1978, agama mulai 'diresmikan', saya pakai tanda kutip, karena ini politik," ujar Samsul, yang mengajar mata kuliah Indigenous Religions (Agama-agama Lokal) di CRCS.

Reformasi
Dengan masuknya klausul-klausul HAM dalam instrumen legal negara, para penganut kepercayaan kembali mendapat pengakuan. Dengan instrumen HAM, para penganut kepercayaan terlindungi dari pemaksaan untuk pindah ke agama 'resmi'.

2006
UU Administrasi Kependudukan direvisi, tetapi tetap mendiskriminasikan penghayat kepercayaan, yaitu dengan adanya Pasal 61 UU Adminduk 2006: identitas kepercayaan tidak dicatatkan dalam kolom agama.

Dengan peraturan semacam itu, menurut Samsul, negara telah melanggengkan politik rekognisi.

"(Maksud politik rekognisi itu) agama dipakai untuk membedakan warga negara," ujar Samsul.

2016
Empat penghayat kepercayaan, yaitu Nggay Mehang Tana, Pagar Demanra Sirait, Arnol Purba, dan Carlim, menggugat Pasal 61 ayat 1 dan 2 UU Administrasi Kependudukan ke MK. Pasal tersebut berbunyi:

Keterangan mengenai kolom agama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Penduduk yang agamanya belum diakui sebagai agama sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan atau bagi penghayat kepercayaan tidak diisi, tetapi tetap dilayani dan dicatat dalam database Kependudukan.

3 Mei 2017
MK menggelar sidang pembuktian terakhir. (asp/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads