"Jika hak angket terus bergulir sebagaimana putusan paripurna walaupun kontroversi, Fraksi PAN tidak akan mengirim nama dalam pansus angket KPK. Itu sikap resmi partai, sudah diputuskan dalam rapat resmi pengurus harian," ujar Sekretaris Fraksi PAN Yandri Susanto di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (4/5/2017).
Hal tersebut disampaikan saat jumpa pers di kantor Fraksi PAN di DPR. Putusan tersebut sudah disepakati pada rapat harian hari Rabu (3/5) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PAN juga meminta kadernya, Daeng Muhammad, selaku salah satu pengusul hak angket KPK mencabut dukungannya. PAN merekomendasikan pansus hak angket KPK dibatalkan.
"Kami sebagai Fraksi, kami perintahkan kepada nama yang ikut sebagai pengusul untuk menarik tanda tangan yang bersangkutan. Dan akan ditaati oleh Fraksi," kata Yandri.
"Kami meminta DPR ini harus sensitif untuk mendengar aspirasi rakyat, karena kontroversi sangat tinggi, hak angket harus dibatalkan, tidak perlu dilanjutkan," pungkasnya. (dkp/imk)











































