"Korban saat ini hamil. Perbuatan pelaku dilakukan sejak Juni 2016 hingga April 2017," ujar Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, AKP Lalu Musti Ali kepada detikcom, Rabu (3/5/2017).
Lalu mengatakan, pelaku sudah bercerai dengan isterinya pada tahun 2008 karena menganiaya isterinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun pada Juni 2016, korban hendak melanjutkan sekolah di Kupang dan tinggal dengan serumah dengan tersangka. Sekitar sebulan setelahnya, pelaku memerkosa korban.
"Pada bulan Juli, tersangka dalam keadaan mabuk mengancam dan menyetubuhi korban," kata Lalu.
Perbuatan tersangka terus dilakukan berulang kali sampai pada Desember 2016, ibu korban balik ke Kupang dan merasa curiga dengan perubahan fisik korban.
Karena terus didesak, korban akhirnya mengaku ke keluarganya bahwa korban dihamili oleh ayah kandungnya. Korban mengungkap itu pada Selasa (2/5) sekitar 23.00 WITA.
"Saat korban mengaku, keluarga langsung mengamankan tersangka dan membawa ke Polres Kupang Kota," papar Lalu.
Tersangka tidak mengakui perbuatannya saat diinterogasi polisi. "Tersangka masih menyangkal," pungkasnya. (idh/fdn)