Pimpinan DPR: Jika Fraksi Tak Lengkap, Angket KPK Tak Bisa Jalan

Pimpinan DPR: Jika Fraksi Tak Lengkap, Angket KPK Tak Bisa Jalan

Akhmad Mustaqim - detikNews
Rabu, 03 Mei 2017 01:52 WIB
Foto: Dok. DPR
Jakarta - DPR menggulirkan hak angket untuk KPK pada sidang Paripurna Jumat (28/4). Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan mengatakan jika fraksi tidak lengkap, Hak Angket KPK tidak akan berjalan dan gugur dengan sendirinya.

"Butuh waktu 60 hari untuk diterima atau tidak pansus angket, itu ketentuan di MD3. Kalau 60 hari lewat, ya otomatis angket tidak bisa melaporkan kepada sidang paripurna, artinya ada saatnya tidak bisa dilaporkan pada sidang paripurna, maka gugur dengan sendirinya. Seandainya anggotanya pun di fraksi itu tidak komplit, tidak berjalan," kata Taufik di Kantor PP Muhammadiyah, Selasa (2/5/17).

Menurutnya, sesuai dengan undang-undang MD3 tidak memungkinkan untuk mengambil keputusan dalam pansus jika fraksi tidak lengkap. Keputusan fraksi tersebut menurut Taufik sesuai dengan partai politik masih ada kemungkinan untuk bertambah atau berkurang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebagaimana undang-undang MD3 ya mana mungkin kita bisa berjalan proses pengambilan keputusan di dalam pansus. katakanlah sementara ini perkembangannya apakah ditambah lagi atau malah justru berkurang, sesuai dengan keputusan partai politik, saya pun sesuai dengan keputusan partai politik saya demikian juga pimpinan fraksi lain," kata dia.

Taufik juga mengatakan, jumlah anggota Pansus DPR minimal 25 orang, dan harus lebih dari satu fraksi. Namun dia menyayangkan jika Pansus hanya diikuti oleh sebagian kecil fraksi, sebab hal itu tidak sesuai dengan hakikat pengambilan keputusan di DPR.

"Ini maksudnya kalau pansus itukan, minimal 25 orang, lebih dari satu fraksi. Tapi di manapun dalam organ parlemen, itu kalau minoritas yang mengerjakan itu sudah tidak sesuai dengan rohh hakikat pengambilan keputusan. Begitu misalnya mayoritas fraksi tidak berkenan, ya kita ikuti," kata dia

"Perkembangannya lebih lanjut bagaimana jika tidak kuorum, yang dimaksud itu kan kuorum DPR, bukan kuorum pansus. Begitu pansus diputuskan secara angket kemudian di paripurna tentunya mekanisme yang ditunjukkan kuorum itu kuorum yang sesuai dengan tata tertib dan MD3, manakala ada teman yang tidak ikuti itu ya otomatis yang rugi rakyat semua," imbuhnya

(jor/jor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads