"Butuh waktu 60 hari untuk diterima atau tidak pansus angket, itu ketentuan di MD3. Kalau 60 hari lewat, ya otomatis angket tidak bisa melaporkan kepada sidang paripurna, artinya ada saatnya tidak bisa dilaporkan pada sidang paripurna, maka gugur dengan sendirinya. Seandainya anggotanya pun di fraksi itu tidak komplit, tidak berjalan," kata Taufik di Kantor PP Muhammadiyah, Selasa (2/5/17).
Menurutnya, sesuai dengan undang-undang MD3 tidak memungkinkan untuk mengambil keputusan dalam pansus jika fraksi tidak lengkap. Keputusan fraksi tersebut menurut Taufik sesuai dengan partai politik masih ada kemungkinan untuk bertambah atau berkurang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Taufik juga mengatakan, jumlah anggota Pansus DPR minimal 25 orang, dan harus lebih dari satu fraksi. Namun dia menyayangkan jika Pansus hanya diikuti oleh sebagian kecil fraksi, sebab hal itu tidak sesuai dengan hakikat pengambilan keputusan di DPR.
"Ini maksudnya kalau pansus itukan, minimal 25 orang, lebih dari satu fraksi. Tapi di manapun dalam organ parlemen, itu kalau minoritas yang mengerjakan itu sudah tidak sesuai dengan rohh hakikat pengambilan keputusan. Begitu misalnya mayoritas fraksi tidak berkenan, ya kita ikuti," kata dia
"Perkembangannya lebih lanjut bagaimana jika tidak kuorum, yang dimaksud itu kan kuorum DPR, bukan kuorum pansus. Begitu pansus diputuskan secara angket kemudian di paripurna tentunya mekanisme yang ditunjukkan kuorum itu kuorum yang sesuai dengan tata tertib dan MD3, manakala ada teman yang tidak ikuti itu ya otomatis yang rugi rakyat semua," imbuhnya
(jor/jor)











































