Polisi: Erick Thohir Tak Terlibat Korupsi Sosialisasi Asian Games

Polisi: Erick Thohir Tak Terlibat Korupsi Sosialisasi Asian Games

Mei Amelia R - detikNews
Selasa, 02 Mei 2017 15:33 WIB
Erick Thohir (Rengga Sancaya/detikcom)
Jakarta - Berkas penyidikan kasus dugaan korupsi dana sosialisasi Asian Games yang melibatkan dua petinggi Komite Olahraga Indonesia (KOI) telah dinyatakan lengkap (P-21). Polisi memastikan tidak ada keterlibatan Erick Thohir selaku Ketua KOI dalam kasus tersebut.

"Dari hasil pemeriksaan sementara ini, tidak ada keterlibatan Erick Thohir," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (2/5/2017).

Ditemui secara terpisah, Kasubdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Ferdi Iriawan mengatakan Erick tidak memiliki tanggung jawab dalam proses lelang karnaval, yang merupakan rangkaian kegiatan sosialisasi Asian Games tersebut. Dalam hal ini, KOI merupakan panitia penyelenggaraan kegiatan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Erick Thohir kan hanya Ketua KOI, tapi terhadap pekerjaan sosialisasi Asian Games ini ada panitia tersendiri. PPK-nya ini Dodi (Dodi Iswandi, Sekjen KOI)," terang Ferdi.

Erick telah diperiksa oleh penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada akhir Februari 2017. Ferdi menambahkan Erick juga tidak terlibat langsung dalam kepanitiaan maupun proses lelang tersebut.

"Tidak. Tanggung jawab penuh ada di Sekjen selaku PPK. Dia (Erick) tidak terlibat langsung dalam mekanisme pengadaan barang ini," imbuhnya.

Polisi telah melimpahkan tiga tersangka dalam kasus korupsi tersebut ke kejaksaan pada pukul 14.00 WIB. Tiga tersangka, yakni Dodi Iswandi (Sekjen KOI), Anjas Rivai (Bendahara KOI), dan Iwan Agus Salim (penyedia barang dan jasa).

Ferdi mengatakan PPK tidak melaksanakan lelang kegiatan sosialisasi Carnaval Road to Asian Games tersebut sesuai prosedur. Kegiatan itu rencananya digelar di enam kota besar, yakni di Kota Surabaya, Jawa Timur; Kota Palembang, Sumatera Selatan; Kota Medan, Sumatera Utara; Kota Balikpapan, Kalimantan Timur; Kota Makassar, Sulawesi Sekatan; dan Kota Serang, Banten; dengan pagu anggaran senilai Rp 27 miliar.

Selain itu, Ferdi menambahkan, proses pembayaran tidak sesuai dengan prosedur. "Akibatnya, kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus dugaan korupsi ini mencapai Rp 10 miliar," imbuh Ferdi. (mei/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads