"Kita cermati, bagi fraksi yang menolak tetap konsisten terhadap penolakan hak angket," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (1/5/2017).
Febri mengatakan, jika ada bukti yang dibuka di luar proses hukum maka berisiko mempengaruhi proses pengusutan kasus. "Jadi perlu kita pisahkan mana ranah penegak hukum dan ranah politik," tambahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hak angket terhadap KPK diketok oleh Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah saat sidang paripurna pada Jumat (28/4) lalu. Saat itu, ada 26 orang anggota DPR dari 8 fraksi yang meneken usulan hak angket.
Meski demikian, ada pula fraksi yang kemudian menolak hak angket dan akan menarik tanda tangan anggotanya di usulan hak angket. Fraksi-fraksi yang menyatakan menolak adalah Gerindra, Demokrat, PKB, PKS, PAN, dan PPP.
Setelah usulan disahkan di paripurna, fraksi-fraksi kemudian diminta mengirimkan anggota untuk pansus hak angket. Konsistensi fraksi-fraksi bisa terlihat lewat apakah mereka mengirimkan anggota atau tidak di pansus. (imk/fdn)











































