Tak Sampaikan Pendapat Soal Angket KPK, PKS Salahkan Fahri Hamzah

Tak Sampaikan Pendapat Soal Angket KPK, PKS Salahkan Fahri Hamzah

Gibran Maulana Ibrahim - detikNews
Jumat, 28 Apr 2017 18:50 WIB
Foto: Ilustrasi hak angket DPR pada KPK (Luthfy Syahban/detikcom)
Jakarta - Fraksi PKS awalnya menolak usulan angket terhadap KPK namun hingga palu diketok di sidang paripurna tanda persetujuan, perwakilannya tak ada yang bersuara. PKS pun angkat bicara soal ini.

Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini menyebut PKS tak punya kesempatan menyampaikan pandangannya. Ini karena Wakil Ketua DPR sekaligus pimpinan sidang, Fahri Hamzah langsung mengetok palu meski ada sejumlah penolakan.

"Bukan tidak menyampaikan, tapi belum sempat sudah diketok," kata Jazuli saat dikonfirmasi, Jumat (28/4/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Ketukan palu Fahri bukannya tanpa protes. Ada banyak penolakan dari anggota dewan. Sebelum setiap fraksi di DPR dimintai tanggapan soal hak angket, dia langsung mengetok tanda menerima usulan.

Padahal biasanya, dalam setiap sidang paripurna, masing-masing fraksi diminta menyampaikan pandangan akhir sebelum pengambilan keputusan apa pun, apalagi itu isu sensitif. Tindakan Fahri di sidang paripurna hari ini menyebabkan aksi walk out anggota Fraksi Gerindra dari ruang sidang.

Beragam alasan menjadi dasar usulan hak angket dari Komisi III DPR. Berawal dari alasan penolakan KPK membuka rekaman pemeriksaan Miryam S Haryani, hak angket pun diajukan juga karena ingin menyelidiki kinerja KPK hingga urusan anggaran belanja.


Wakil pengusul hak angket KPK, Taufiqulhadi membeberkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) kepatuhan KPK tahun 2015 mengenai tata kelola anggaran. Dalam LHP KPK tahun 2015, ada 7 indikasi ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Selain terkait tata kelola anggaran, Komisi III juga mendapatkan masukan serta informasi terkait tata kelola dokumentasi dalam proses hukum penindakan dugaan korupsi. Di antaranya terjadi pembocoran dokumen dalam proses hukum tersebut seperti BAP, sprindik dan surat cekal.

"Terdapat dugaan ketidakcermatan dan ketidakhati-hatian dalam penyampaian keterangan dalam proses hukum maupun komunikasi publik, termasuk dugaan pembocoran informasi ke media tertentu sehingga beredar nama yang kebenarannya belum dikonfirmasikan ke yang bersangkutan," jelas Taufiqulhadi di sidang paripurna. (gbr/elz)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads