"Pada saat ada tender e-KTP, Murakabi ikut serta jadi ketua konsorsium," ujar Irvanto bersaksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jl Bungur Besar, Jakarta Pusat, Kamis (27/4/2017).
Pertemuan soal e-KTP diikuti Irvan saat diundang dalam ke ruko Fatmawati milik pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong pada sekitar akhir tahun 2010.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau saya tak salah ingat saya memang sedang ada pekerjaan dengan PT Pura. PT Pura hanya menginformasikan ada pertemuan ke Fatmawati," terangnya.
Di ruko itu, terbentuk tim Fatmawati yang tugasnya menyiapkan kemenangan konsorsium PNRI dalam lelang di Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri).
"Awalnya Murakabi memang bergerak di bidang printing lalu menanjak di security printing. Itu awalnya kenapa kita bisa masuk e-KTP," sambungnya.
Dalam pertemuan di ruko Fatmawati, dipaparkan proyek pengadaan e-KTP secara nasional. Irvan menyebut konsorsium terbentuk bersama PT Java Trade, PT Aria Multi Graphia, PT Stacopa karena sudah lebih dulu memiliki hubungan bisnis.
"Saya sudah ada beberapa pekerjaan dengan PT Stacopa. Sekitar Maret 2011, kita memutuskan ikut tender," sebut Irvan.
Dalam dakwaan jaksa KPK, tim Fatmawati menyepakati sejumlah hal terkait proses lelang dan pelaksanaan pengadaan e-KTP. Jaksa menyebut proses pelelangan akan diarahkan memenangkan konsorsium PNRI dengan membentuk pula konsorsium Astragrapha dan konsorsium Murakabi Sejahtera sebagai peserta pendamping.
Selain itu, dilakukan pemecahan tiga tim dengan tujuan agar seluruh anggota tim Fatmawati bisa menjadi peserta lelang untuk memenuhi minimal peserta lelang sebanyak 3 peserta.
Tim Fatmawati juga mensinkronkan produk-produk tertentu untuk kepentingan e-KTP yang kemudian digunakan menjadi dasar dalam penetapan spesifikasi teknis. Tim ini juga membuat harga pasar yang dinaikkan sehingga lebih mahal.
(fdn/idh)











































