"Kita sudah tua ya. Pintu maaf masih terbuka, tapi tergantung anaknya. Mudah-mudahan saya mendapat keadilan dalam sidang hari ini," ungkap Johanes di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) di gedung PN Jakpus, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Kamis (27/4/2017).
Diakui Johanes, ia tidak akan melakukan upaya gugatan balik kepada anak angkat dan menantunya itu. Ia lebih memilih untuk bisa kembali berkumpul bersama keluarga dan cucu-cucunya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun pangkal masalah bermula di sepetak tanah yang dibeli Johanes di Teluk Gong di Jakarta Utara, pada 2003 lalu. Johanes yang tidak mempunyai anak kandung itu kemudian mewariskan tanah itu ke Robert dan sudah dibaliknamakan.
Tetapi, karena Johanes belum meninggal, tanah itu belum diserahterimakan ke Robert. Tak terima Robert malah menggugat ayahnya sebesar Rp 10 miliar. Gugatannya ditolak PN Jakut. Robert lalu mempidanakan ayahnya. (adf/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini