Soal Hukuman Aparat yang Salah Tangkap, Polri: Sanksi Kode Etik

Soal Hukuman Aparat yang Salah Tangkap, Polri: Sanksi Kode Etik

Bartanius Dony - detikNews
Rabu, 26 Apr 2017 16:40 WIB
Martinus Sitompul (grandy/detikcom)
Jakarta - Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mendesak Kapolri dan Jaksa Agung membuat peraturan soal sanksi jika jajarannya melakukan salah tangkap. Mabes Polri menjelaskan sudah ada aturan tentang manajemen penangkapan.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul mengatakan sudah ada sanksi kode etik bagi anggota yang melakukan salah tangkap.

"Ada, sanksi kode etik," kata Martinus kepada detikcom di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (26/4/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian ia menjelaskan sanksi itu sudah tertuang dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011. Selain itu, sudah ada aturan tentang manajemen proses penyelidikan, yaitu Perkap Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana.

Menurut Martinus, dalam penyelidikan 1x24 jam, apabila tidak terbukti bersalah, orang yang ditangkap itu akan segera dilepaskan atau dibebaskan.

"Apabila mereka tidak terbukti, kemudian dilakukan penangkapan, itu akan dipulangkan. Jadi, apabila ada tersangka yang tertangkap, tapi ternyata tidak pelaku kejahatan, itu akan dikembalikan," ucap Martinus.

Lebih lanjut, jika suatu perkara sudah naik ke tahap peradilan dan terdakwa dinyatakan tidak bersalah, polisi bisa mengganti kerugiannya. Jika yang bersangkutan sudah dibebaskan, ia bisa mengajukan ganti rugi melalui permohonan atau dengan ketetapan hakim.

"Tapi jika sudah bebas dia memiliki satu hak untuk mengajukan ganti rugi, atau dengan permohonannya atau dengan ketetapan hakim," tutur Martinus.

Sebelumnya, anggota Komisi III DPR Arsul Sani berkata sudah saatnya pimpinan lembaga penegak hukum, terutama Kapolri dan Jaksa Agung, membuat peraturan bagi bawahannya yang melakukan ketidakprofesionalan dalam menjalankan tugas.

Kapolri dan Jaksa Agung seharusnya menetapkan sanksi bagi bawahannya jika dalam melaksanakan kewenangan subjektifnya menangkap orang lalu menahannya, namun kemudian divonis bebas murni (vrijspraak) ataupun lepas dari hukuman (onslag) oleh hakim dengan putusan yang sudah berkekuatan tetap (inkracht). (brt/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.

Hide Ads