"Terkait dengan penangnan kasus indikasi korupsi terkait dengan penerbitan paspor, hari ini dilakukan penahan terhadap tersangka DW (Dwi Widodo-red) untuk 20 hari ke depan," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (21/4/2017).
Dwi yang merupakan mantan Atase Imigrasi Kedutaan Besar (Kedubes) RI di Malaysia itu ditahan di rutan Guntur. "Penahanan dilakukan di rutan Guntur," ucap Febri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, pengacara Dwi, Yans Jailani mengamini soal adanya kelebihan uang dalam perkara itu. Menurutnya, KPK tidak mungkin melakukan penahanan jika tidak memiliki bukti yang cukup.
"Itu sudah materi perkara. Karena kalo memang ada karena kita tau sendiri kan KPK punya alat bukti. Nanti mungkin akan disampaikan," kata Yans di gedung KPK, Jumat (21/4/2017). (irm/jor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini