"Untuk Sanusi yang sudah divonis di Pengadilan Tipikor, hari ini dilakukan eksekusi di Lapas Sukamiskin," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (20/4/2017).
Pengadilan Tipikor Jakarta sebelumnya menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara kepada Sanusi. Sanusi terbukti menerima duit suap Rp 2 miliar dari bos Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja, pada Maret 2016. Uang tersebut berkaitan dengan pembahasan Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta di Baleg Daerah DPRD DKI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini