KPK Eksekusi Sanusi ke LP Sukamiskin

KPK Eksekusi Sanusi ke LP Sukamiskin

Dewi Irmasari - detikNews
Kamis, 20 Apr 2017 21:35 WIB
Sanusi (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - Penahanan mantan anggota DPRD DKI Jakarta M Sanusi dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung. Sanusi dipindahkan ke Sukamiskin karena putusan (vonis) atas perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap.

"Untuk Sanusi yang sudah divonis di Pengadilan Tipikor, hari ini dilakukan eksekusi di Lapas Sukamiskin," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (20/4/2017).

Pengadilan Tipikor Jakarta sebelumnya menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara kepada Sanusi. Sanusi terbukti menerima duit suap Rp 2 miliar dari bos Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja, pada Maret 2016. Uang tersebut berkaitan dengan pembahasan Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta di Baleg Daerah DPRD DKI.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, Sanusi dijerat dengan pasal pencucian uang. Setelah putusan dibacakan pada Kamis, 29 Desember 2016, Sanusi mengaku menerimanya. (irm/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads