Hal itu terungkap saat jaksa pada KPK, Abdul Basir, menyinggung ada-tidaknya dana pembayaran e-KTP oleh Kemendagri yang keluar dari rekening konsorsium.
"Ada (dana pembayaran e-KTP yang ditransfer ke rekening lain, selain milik konsorsium, red). Dalam perjalanan pekerjaan ini, anggota konsorsium yang internalnya bermasalah adalah PT Sandipala," kata Adres saat bersaksi untuk terdakwa korupsi proyek pengadaan e-KTP, Irman dan Sugiharto, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (20/4/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami ingin memastikan pekerjaan ini baik, tapi PT Sandipala ada pertentangan dan saling klaim kepemilikan di antara pimpinannya. Akhirnya kami di konsorsium mencoba gali secara hukum, lalu hasilnya kami transfer (uang PT Sandipala, red) ke pihak lain di luar anggota (konsorsium, red). Kami kirim uang ke subkonnya, misalnya PT Pos, Artha Graha, PT Pura, PT Trisakti," jelas Adres.
Jaksa Basir lantas bertanya kepentingan Artha Graha dalam proyek e-KTP sehingga ikut dikirimi uang PT Sandipala. Adres menjelaskan ada surat dari pengadilan yang menyatakan PT Sandipala terlibat utang dengan Artha Graha.
"Ada perintah pengadilan resmi terkait dengan dana pinjaman bank yang dipakai PT Sandipala. (Isi suratnya, red) menggunakan uang Sandipala yang ada di konsorsium," terang Adres. (aud/fdn)











































